![]() |
(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Menurut Rahmat Hidayat,
masyarakat yang sudah lama bermukim dan menggantungkan hidup di atas lahan
eks-HGU perlu mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah daerah tidak ingin
masyarakat merasa terancam atau kehilangan hak atas lahan yang selama ini
mereka tempati.
“Kita harus bijak.
Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah
daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami
berharap melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah bisa lahir solusi yang
adil,” tegasnya.
Selain itu, Wabup
menekankan bahwa pengelolaan tanah negara harus mampu menjawab kebutuhan
pembangunan daerah, pemerataan ekonomi, dan pelaksanaan reforma agraria secara
transparan serta akuntabel.
Sekretaris Badan Bank
Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menegaskan
bahwa keberadaan Bank Tanah bukan hanya sebagai pengelola aset negara,
melainkan juga sebagai lembaga yang memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin hadir sebagai
solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan
melalui program reforma agraria, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan
lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” jelas Jarot.
Pertemuan tersebut
menghasilkan sejumlah masukan strategis, termasuk pentingnya sinkronisasi data
dan koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kantah BPN,
Kanwil BPN, serta Badan Bank Tanah.
Audiensi ini juga
diharapkan menjadi langkah percepatan penyelesaian berbagai permasalahan tanah
di Padang Pariaman, termasuk tarok city, dengan tetap menempatkan perlindungan
hak masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati
turut didampingi Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Riki Zakaria serta
Kabid Pertanahan Defry Marta. (BAS/VER)
0 Komentar