![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo menyampaikan bahwa, “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto)
dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit
kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta”, tegasnya.
Budi menambahkan “Saat
ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.
Lebih lanjut Budi
mengungkapkan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan
tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus
upaya awal dalam optimalisasi aset recovery.
“Selain upaya
penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di
Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak
pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap
dia.
Sebelumnya, KPK menahan
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional
sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait
kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
Haryanto ditahan
bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta
& PKK) Kemenaker tahun 2020-2023; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA
Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian
Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025. (TIM)
0 Komentar