KPK Ungkap Eks Dirjen Kemnaker Minta Dibelikan Mobil ke Agen TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa, Dirjen Binapentra Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Periode 2024-2025, Haryanto meminta dibelikan mobil kepada Agen pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Haryanto merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta”, tegasnya.

Budi menambahkan “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi aset recovery.

“Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).

Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025. (TIM)

 

                                                                                                    

 

 

Posting Komentar

0 Komentar