KPK Ungkap Khalid Basalamah Setor 'Percepatan Haji' ke Kemenag, USD 2.400 per Jemaah

Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah, menyetorkan sejumlah uang "percepatan keberangkatan haji" ke oknum pegawai Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang yang disetorkan Khalid besarannya USD 2.400 per kuota."Diberikanlah uang  percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (18/9) malam.

Asep menerangkan, uang itu diberikan Khalid dan jemaahnya agar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama. Khalid disebut berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya.

Pemberian uang itu diawali ketika adanya tawaran dari oknum pegawai Kemenag untuk berangkat haji menggunakan kuota haji khusus. "Nah ini kalau kuota haji khusus itu tetap ngantri juga, setahun-dua tahun kalau tidak salah, seperti itu. Ditanya (Khalid), 'Lha ini kami mau berangkat tahun ini?'," ujar Asep.

Khalid kemudian mengamini permintaan tersebut. Dia lalu menghimpun uang dari para jemaahnya. "Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," ucap Asep.

Usai pelaksanaan haji 2024 rampung, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya panitia khusus (pansus) haji DPR. "Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," beber Asep.

Uang itu yang kemudian belakangan diserahkan Khalid kepada KPK. Namun, hingga kini pengembalian uang itu belum tuntas. "Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," beber Asep.

Uang itu yang kemudian belakangan diserahkan Khalid kepada KPK. Namun, hingga kini pengembalian uang itu belum tuntas. Khalid diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji pada Selasa (9/9). Usai diperiksa, Khalid mengaku telah menjadi korban dalam kasus ini.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Khalid menjelaskan, dia sedianya sudah hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda. Namun, menurut dia, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan. "Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," jelas Khalid.

Khalid tak mengungkap alasannya lebih memilih untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus dari PT Muhibbah itu. Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaan tersebut. Dia pun belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah ini. Khalid Basalamah pun belum berkomentar mengenai pengembalian uang ke KPK itu. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar