![]() |
(Foto:dok) |
Pada hari yang sama,
Dinas Pendidikan memanggil Kepala Sekolah dan sejumlah guru SDN 10 Jatiasih
untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat pada pukul 11.00 WIB. Dugaan kuat
penyimpangan muncul karena selama bertahun-tahun siswa hanya mendapatkan buku paket
bekas dan jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah rombongan belajar. Hal ini
menimbulkan kecurigaan orang tua siswa terkait transparansi pengadaan buku.
Padahal, mekanisme
pengadaan buku sudah diatur jelas dalam Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022
dan Kepmendikbudristek No. 79/M/2023. Aturan tersebut mewajibkan sekolah
memesan buku kurikulum merdeka melalui SIPLah, menyusun perencanaan lengkap,
memesan dari penyedia resmi, serta memastikan rasio satu buku teks utama untuk
setiap siswa dengan harga sesuai HET.
Frits Saikat menegaskan
bahwa Inspektorat harus menjalankan tugasnya secara profesional. “Pembenahan
ini harus dilakukan untuk membuktikan keseriusan Inspektorat dan Dinas
Pendidikan. Jika dugaan penyalahgunaan Dana BOS benar terbukti, maka harus ada
tindakan tegas demi menyelamatkan dunia pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia
mengungkapkan bahwa, seluruh elemen masyarakat akan ikut mengawal kasus ini. “Kami,
bersama pemerintah, DPRD, mahasiswa, media, orang tua murid, LSM, ormas, OKP,
dan aktivis di Kota Bekasi akan terus mengawal hingga tuntas. Semua ini demi
mencetak generasi emas anak bangsa,” tutup Frits. (TIM)
0 Komentar