KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag, Usut Mekanisme Penerbitan SK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Usai diperiksa, Nizar menjelaskan bahwa dirinya hanya ditanya seputar mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag. Ia mnegatakan bahwa, “Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar.

Menurut Nizar, Sekjen berperan sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan. Sementara soal teknis haji, ia menegaskan bukan menjadi kewenangannya.

“Soal pengaturan kuota haji, soal itu enggak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, Haji ada Direktorat Jenderal Haji,” ujarnya.

Lebih jauh, Nizar menjelaskan tahapan penerbitan SK di lingkungan Kemenag. Menurutnya, proses itu dimulai dari pemrakarsa, yakni unit eselon I yang mengusulkan rancangan keputusan. Dalam konteks kuota haji, pemrakarsa dimaksud adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf,” kata Nizar.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Khususnya terkait kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada waktu itu menerbitkan SK yang berisi pembagian kuota tambahan itu 50%-50%, yakni 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota khusus seharusnya hanya 8 persen. KPK menduga pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari aturan itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ditemukan pula praktik setoran dari agen travel agar bisa mendapatkan jatah kuota khusus.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Gus Yaqut beserta jajarannya pada saat itu sudah diperiksa KPK. Rumah Gus Yaqut pun menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik.Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar