![]() |
| Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
Menurut Nizar, Sekjen
berperan sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang
perundang-undangan. Sementara soal teknis haji, ia menegaskan bukan menjadi
kewenangannya.
“Soal pengaturan kuota
haji, soal itu enggak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, Haji
ada Direktorat Jenderal Haji,” ujarnya.
Lebih jauh, Nizar
menjelaskan tahapan penerbitan SK di lingkungan Kemenag. Menurutnya, proses itu
dimulai dari pemrakarsa, yakni unit eselon I yang mengusulkan rancangan
keputusan. Dalam konteks kuota haji, pemrakarsa dimaksud adalah Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
“Ya kan ada pemrakarsa,
dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus
dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf,” kata Nizar.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Khususnya terkait kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada waktu itu menerbitkan SK yang berisi pembagian kuota tambahan itu 50%-50%, yakni 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Padahal, berdasarkan UU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota khusus
seharusnya hanya 8 persen. KPK menduga pembagian kuota tambahan yang menyimpang
dari aturan itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 1
triliun. Selain itu, ditemukan pula praktik setoran dari agen travel agar bisa
mendapatkan jatah kuota khusus.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Gus Yaqut beserta jajarannya pada saat itu sudah diperiksa KPK. Rumah Gus Yaqut pun menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik.Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. (TIM)





0 Komentar