![]() |
(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
“Habis
ambil e-paspor, ada bekas gencetan staples di cover-nya. Ini aman kah? Ada yang
punya pengalaman dari pihak imigrasi? Katanya tidak boleh tertekan, terlipat,
basah, dan sebagainya,” tulis pengunggah.
Beberapa
warganet yang berkomentar mengatakan bahwa bekas staples pada paspor masih
aman, sementara yang lain menyarankan agar menggantinya dengan paspor baru.
“Passport-ku malah distapler sama yang ngurus visa, aman-aman saja,” tulis akun
@sekar******. “Aku kerja di jasa urus visa dan paspor. Paspor yang bolong kena
staples seperti ini bisa menyulitkan pengurusan visa Schengen,” tulis akun
@taeg******.
Bolehkah
ada bekas staples pada sampul paspor?
Menanggapi hal
tersebut, Koordinator Komunikasi Publik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi,
Achmad Nur Shaleh menjelaskan bahwa, paspor dapat dikategorikan rusak apabila
mengalami perubahan bentuk.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor dianggap rusak jika kondisinya
membuat keterangan di dalamnya tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak
pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Beberapa ciri paspor
rusak seperti sobek, berlubang, tercoret atau dicoret, basah, dan terlipat.
Kondisi ini membuat paspor tidak layak sebagai dokumen resmi negara serta dapat
menyulitkan identifikasi data diri pemilik.
"Apabila paspor distaples
atau ditempeli stiker (selain stiker visa) dan ketika dilepas menyebabkan
sobek, maka paspor tersebut masuk dalam kategori rusak”, ucap Achmad.
Selain itu, paspor juga
dikatakan rusak apabila ada halaman yang hilang atau sobek, basah atau lembap,
terbakar, tercoret, berlubang, maupun terlipat. Achmad menegaskan, paspor juga
tidak boleh distempel atau ditempeli stiker sembarangan.
Menurutnya, stempel
hanya boleh diberikan oleh petugas berwenang, seperti cap kedatangan dan
keberangkatan di bandara atau pelabuhan. Jadi, stiker pada sampul paspor
sebaiknya dilepas, asalkan tidak mengubah bentuk dokumen.
Jika dibiarkan, risiko
paspor dianggap rusak dan tidak sah semakin besar. Ia juga mengingatkan bekas
staples terkadang menjadi masalah di beberapa negara tujuan. Selain berpotensi
ditolak saat pemeriksaan imigrasi di negara tujuan, paspor rusak juga bisa
menimbulkan kendala saat pengajuan visa, khususnya visa Schengen. Adapun noda
tinta, bekas stiker, atau bekas staples pada halaman paspor dapat menjadi alasan
penolakan visa.
"Sebenarnya yang
berpotensi menimbulkan masalah adalah di negara tujuan. Ada negara yang sangat
ketat, ada pula yang lebih toleran," ucap Achmad.
"Imigrasi
Indonesia tidak bisa memastikan detail syarat dokumen pengajuan visa Schengen
yang disebut-sebut semakin ketat, karena itu bergantung pada kebijakan
masing-masing negara tujuan," tambah Achmad.
Ia pun memberikan
himbauan kepada para pemilik agar pemilik paspor menjaga dokumennya dengan baik
untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, apabila paspor WNI
dinyatakan rusak, maka saat melakukan penggantian paspor di kantor imigrasi,
pemohon wajib membayar denda sebesar Rp 500.000.
Ketentuan ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. “Namun ada pengecualian untuk kasus tertentu.
Jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa
bumi, penggantian paspor dapat dilakukan tanpa dikenakan denda," ujarnya.
"Pemohon cukup
datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan musibah dari
kantor kelurahan sesuai domisili,” sambungnya. Adapun, kata Achmad, posedur
penggantian paspor rusak pada dasarnya hampir sama dengan penggantian paspor
biasa.
Pertama, pemohon
mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO, kemudian pemohon
datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih. Sebelum paspor diganti,
pemohon wajib menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan denda
sesuai ketentuan.
Setelah itu, paspor pengganti akan diproses melalui tahapan yang sama seperti pembuatan paspor baru, yaitu pengecekan data, pembayaran, wawancara, dan pengambilan data biometrik. Dilansir dari laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan untuk penggantian paspor meliputi: Paspor lama KTP-el Namun, jika penggantian paspor dilakukan untuk tujuan khusus, petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung tambahan sesuai alasan keberangkatan. (RED)
0 Komentar