Bekas Staples di Sampul Paspor, Aman atau Harus diganti? Begini Penjelasan Imigrasi

 

(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Saat ini Unggahan foto yang menampilkan bekas staples di sampul Paspor dan disebut sebagai Paspor rusak engah ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan tersebut diunggah oleh akun @tany****** pada Kamis (25/9/2025).

“Habis ambil e-paspor, ada bekas gencetan staples di cover-nya. Ini aman kah? Ada yang punya pengalaman dari pihak imigrasi? Katanya tidak boleh tertekan, terlipat, basah, dan sebagainya,” tulis pengunggah.

Beberapa warganet yang berkomentar mengatakan bahwa bekas staples pada paspor masih aman, sementara yang lain menyarankan agar menggantinya dengan paspor baru. “Passport-ku malah distapler sama yang ngurus visa, aman-aman saja,” tulis akun @sekar******. “Aku kerja di jasa urus visa dan paspor. Paspor yang bolong kena staples seperti ini bisa menyulitkan pengurusan visa Schengen,” tulis akun @taeg******.

Bolehkah ada bekas staples pada sampul paspor?

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komunikasi Publik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Shaleh menjelaskan bahwa, paspor dapat dikategorikan rusak apabila mengalami perubahan bentuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor dianggap rusak jika kondisinya membuat keterangan di dalamnya tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Beberapa ciri paspor rusak seperti sobek, berlubang, tercoret atau dicoret, basah, dan terlipat. Kondisi ini membuat paspor tidak layak sebagai dokumen resmi negara serta dapat menyulitkan identifikasi data diri pemilik.

"Apabila paspor distaples atau ditempeli stiker (selain stiker visa) dan ketika dilepas menyebabkan sobek, maka paspor tersebut masuk dalam kategori rusak”, ucap Achmad.

Selain itu, paspor juga dikatakan rusak apabila ada halaman yang hilang atau sobek, basah atau lembap, terbakar, tercoret, berlubang, maupun terlipat. Achmad menegaskan, paspor juga tidak boleh distempel atau ditempeli stiker sembarangan.

Menurutnya, stempel hanya boleh diberikan oleh petugas berwenang, seperti cap kedatangan dan keberangkatan di bandara atau pelabuhan. Jadi, stiker pada sampul paspor sebaiknya dilepas, asalkan tidak mengubah bentuk dokumen.

Jika dibiarkan, risiko paspor dianggap rusak dan tidak sah semakin besar. Ia juga mengingatkan bekas staples terkadang menjadi masalah di beberapa negara tujuan. Selain berpotensi ditolak saat pemeriksaan imigrasi di negara tujuan, paspor rusak juga bisa menimbulkan kendala saat pengajuan visa, khususnya visa Schengen. Adapun noda tinta, bekas stiker, atau bekas staples pada halaman paspor dapat menjadi alasan penolakan visa.

"Sebenarnya yang berpotensi menimbulkan masalah adalah di negara tujuan. Ada negara yang sangat ketat, ada pula yang lebih toleran," ucap Achmad.

"Imigrasi Indonesia tidak bisa memastikan detail syarat dokumen pengajuan visa Schengen yang disebut-sebut semakin ketat, karena itu bergantung pada kebijakan masing-masing negara tujuan," tambah Achmad.

Ia pun memberikan himbauan kepada para pemilik agar pemilik paspor menjaga dokumennya dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, apabila paspor WNI dinyatakan rusak, maka saat melakukan penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayar denda sebesar Rp 500.000.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.  “Namun ada pengecualian untuk kasus tertentu. Jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, penggantian paspor dapat dilakukan tanpa dikenakan denda," ujarnya.

"Pemohon cukup datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan musibah dari kantor kelurahan sesuai domisili,” sambungnya. Adapun, kata Achmad, posedur penggantian paspor rusak pada dasarnya hampir sama dengan penggantian paspor biasa.

Pertama, pemohon mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih. Sebelum paspor diganti, pemohon wajib menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan denda sesuai ketentuan.

Setelah itu, paspor pengganti akan diproses melalui tahapan yang sama seperti pembuatan paspor baru, yaitu pengecekan data, pembayaran, wawancara, dan pengambilan data biometrik. Dilansir dari laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan untuk penggantian paspor meliputi: Paspor lama KTP-el Namun, jika penggantian paspor dilakukan untuk tujuan khusus, petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung tambahan sesuai alasan keberangkatan. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar