KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Agen Dalam Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agen Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Muhammad Tohir alias Doni bersama Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra, pada Senin (29/9/2025).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, keduanya diperiksa sebagai saksi perkara korupsi berupa pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK”, ucap Budi Prasetyo.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, saat ini KPK telah menyita aset milik Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Binapenta dan PKK periode 2024-2025 Haryanto.  Dia merupakan tersangka korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. "Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini," kata Budi.

Budi pun menambahkan, aset yang disita berupa dua bidang tanah/bangunan, yakni kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kab. Bogor.

Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, kata dia, yang diduga bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen tenaga kerja asing atau TKA. Kedua aset tersebut diatasnamakan kerabatnya Haryanto.

Selain itu, KPK juga menemukan fakta bahwa Haryanto meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Innova dari satu dealer di Jakarta. Budi berujar saat ini kendaraan sudah disita KPK.

Penyitaan aset-aset yang diduga ataupun yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery. Budi menyampaikan selain upaya penindakan, KPK terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker. Tujuannya, untuk menutup adanya peluang melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik.

KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.

Selanjutnya, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar