Proses pendeportasian
dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional
Soekarno Hatta, Jakarta. Dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian ditugaskan untuk mengawal langsung pelaksanaan deportasi tersebut
mulai dari Pontianak hingga proses keberangkatan di bandara Internasional
Soekarno Hatta, Tangerang - Banten.
Petugas memastikan
seluruh prosedur keberangkatan dijalankan sesuai aturan, termasuk pengawalan
hingga boarding. Warga negara asing tersebut diberangkatkan menggunakan
maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 347 tujuan Kuala Lumpur,
Malaysia.
Atas pelanggarannya,
WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi
sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan bagi Pejabat Imigrasi
untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang yang tinggal melebihi
waktu yang ditetapkan.
![]() |
(Foto:Humas Imigrasi Pontianak) |
Ia juga menghimbau
kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif berpartisipasi dalam pengawasan
orang asing diwilayahnya dan melaporkan ke kanal Medsos Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Pontinak dan Layanan Whatsapp : 0811 5679 909 apabila mendapati aktivitas
mencurigakan yang melibatkan WNA.
(ZIK/TIM)
0 Komentar