![]() |
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi |
Kepala Kantor Imigrasi
Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1 WNA
terindikasi menggunakan penjamin atau sponsor fiktif. "Dia berasal dari
Nigeria, berinisial EV, kedapatan menggunakan sponsor fiktif," ujar Anggi,
Jumat (18/7/2025).
8 WNA lainnya kedapatan
menyalahgunakan izin tinggal, sementara seorang WNA lainnya terbukti melanggar
ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang
Keimigrasian.
"Tim dari Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal
dengan pihak-pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para
WNA yangberada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota dan
kabupaten Bekasi,"katanya.
Menurutnya, selama dua hari kemarin adalah Pengawasan Orang Asing yang menyasar pada area atau Wilayah Kerja Kanim Bekasi, 10 WNA yang terjaring tersebut kedapatan tingkat pelanggaran yang variative dan diduga bermasalah secara keimigrasian. "Saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi,"katanya.
Menurutnya, operasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa warga negara asing yang berada di wilayah Bekasi memilik dokumen lengkap dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing, secara berkelanjutan melalui forum timpora dan operasi rutin lainnya. (TIM)
0 Komentar