10 WNA Diamankan Oleh Imigrasi Bekasi, 1 diantaranya Pakai Sponsor Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi 
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Kantor Imigrasi Bekasi, mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA), yang terjaring dalam Pengawasan Orang Asing, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi, yang digelar dari tanggal 15 hingga 16 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1 WNA terindikasi menggunakan penjamin atau sponsor fiktif. "Dia berasal dari Nigeria, berinisial EV, kedapatan menggunakan sponsor fiktif," ujar Anggi, Jumat (18/7/2025).

8 WNA lainnya kedapatan menyalahgunakan izin tinggal, sementara seorang WNA lainnya terbukti melanggar ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

"Tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yangberada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota dan kabupaten Bekasi,"katanya.

Menurutnya, selama dua hari kemarin adalah Pengawasan Orang Asing yang menyasar pada area atau Wilayah Kerja Kanim Bekasi, 10 WNA yang terjaring tersebut kedapatan tingkat pelanggaran yang variative dan diduga bermasalah secara keimigrasian. "Saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi,"katanya.

Menurutnya, operasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa warga negara asing yang berada di wilayah Bekasi memilik dokumen lengkap dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing, secara berkelanjutan melalui forum timpora dan operasi rutin lainnya. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar