Sebanyak 85 pegawai
tersebut merupakan di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa mereka diduga
menerima total uang hasil pemerasan sebesar Rp 8,94 miliar.
“Atas perintah SH
[Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023] dan HY [Haryanto,
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025], uang tersebut juga diberikan kepada
hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang
sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Selama kurun tahun 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker. "Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," tutur Setyo.
![]() |
Para Tersangka Kasus Dugaan pemerasan TKA Kemnaker saat dihadirkan dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (17/7/2025) |
Dirjen
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan
PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono
Direktur
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen
Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto
Direktur
PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono
Direktur
PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni
"Setelah
adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan
terhadap empat tersangka, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan
pada 5 Juni 2025 lalu," ucap Setyo.
Para
tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juli 2025
hingga 5 Agustus 2025. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK
Merah Putih," ungkap Setyo.
Dengan
penahanan kali ini, masih ada empat tersangka lainnya yang belum ditahan.
Mereka yakni:
Koordinator
Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono
Petugas
Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA
2024–2025, Putri Citra Wahyoe
Analis
TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama
Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin
Pengantar
Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad
Setyo menyebut, dalam
proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di
Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada
pemohon. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Empat tersangka yang
ditahan hari ini diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk
meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan
diterbitkan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau
Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)
0 Komentar