KPK Lacak Aliran Uang Para Agen Tenaga Kerja Asing ke Pegawai Kemnaker

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengurusan rencana pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Upaya penyidik KPK ini dilakukan dalam pemeriksaan saksi atas nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rizaldi Indra Janu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, Rizaldi diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta pada hari ini. “Hari ini, Saksi atas nama Rizaldi Indra Janu siap hadir”, ujar Budi.

Rizaldi juga diperiksa perihal dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemnaker maupun eks pejabat Kemnaker. Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa komisi antikorupsi masih fokus menangani kejahatan rasuah di Kemnaker. Sedangkan untuk lembaga lain, seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, KPK belum menyentuh tapi tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pada pengembangan perkara, termasuk juga ada tidaknya keterlibatan perusahaan jasa milik anak mantan menteri.

"Kami masih membongkar barang bukti elektronik karena prosesnya lumayan memakan waktu sehingga nanti setelah bisa membuka itu akan lebih banyak informasi yang bisa kami peroleh," kata Asep Kamis malam, 17 Juli 2025.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa lembaganya masih menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, kata dia, penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemenaker sudah dilakukan sebelum 2019, namun hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Selain itu, selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekitar Rp 53,7 miliar, dengan rincian:

1. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023 Suhartono (SH) sekitar Rp 460 juta

2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 Haryanto (HY) sekitar Rp 18 miliar

3. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) sekitar Rp 580 juta

4. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Devi Angraeni (DA) sekitar Rp 2,3 miliar

5. Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2019-2021 Gatot Widiartono (GTW) sekitar Rp 6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe (PCW) sekitar Rp 13,9 miliar

7. Alfa Eshad (ALF) sekitar Rp 1,8 miliar

8. Jamal Shodiqin (JMS) sekitar Rp 1,1 miliar.

Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, yang jumlahnya kurang lebih 85 orang, dengan nilai mencapai Rp 8,94 miliar. Hingga saat ini, kata Setyo, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp 8,51 miliar. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar