![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
Rizaldi juga diperiksa
perihal dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemnaker maupun
eks pejabat Kemnaker. Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep
Guntur Rahayu menyampaikan bahwa komisi antikorupsi masih fokus menangani
kejahatan rasuah di Kemnaker. Sedangkan untuk lembaga lain, seperti Direktorat
Jenderal (Ditjen) Imigrasi, KPK belum menyentuh tapi tidak tertutup kemungkinan
untuk dilakukan pada pengembangan perkara, termasuk juga ada tidaknya
keterlibatan perusahaan jasa milik anak mantan menteri.
"Kami masih
membongkar barang bukti elektronik karena prosesnya lumayan memakan waktu
sehingga nanti setelah bisa membuka itu akan lebih banyak informasi yang bisa
kami peroleh," kata Asep Kamis malam, 17 Juli 2025.
Pada kesempatan yang
sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa lembaganya masih menelusuri
aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian
Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, kata dia,
penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di
Kemenaker sudah dilakukan sebelum 2019, namun hingga saat ini penyidik masih
terus melakukan pendalaman.
Selain itu, selama
periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam
Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekitar Rp 53,7 miliar, dengan
rincian:
1. Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta
& PKK) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023 Suhartono (SH) sekitar
Rp 460 juta
2. Direktur
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 Haryanto
(HY) sekitar Rp 18 miliar
3. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) sekitar Rp 580 juta
4. Direktur
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan
periode 2024-2025, Devi Angraeni (DA) sekitar Rp 2,3 miliar
5. Kepala Subdirektorat
Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja periode 2019-2021 Gatot Widiartono (GTW) sekitar Rp
6,3 miliar
6. Putri Citra Wahyoe
(PCW) sekitar Rp 13,9 miliar
7. Alfa Eshad (ALF)
sekitar Rp 1,8 miliar
8. Jamal Shodiqin (JMS)
sekitar Rp 1,1 miliar.
Selain dinikmati oleh SH,
HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga
diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, yang jumlahnya kurang
lebih 85 orang, dengan nilai mencapai Rp 8,94 miliar. Hingga saat ini, kata
Setyo, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara
melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp 8,51 miliar. (TIM/RED)





0 Komentar