![]() |
| (Foto:Ilustrasi Pendeportasian terhadap Warga Negara Asing) |
Pelaksana harian Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Indra Maulana Dimyati mengatakan, keenam WNA
Pakistan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian." Mereka dijatuhkan tindakan administratif berupa deportasi
dan penangkalan," ujar Indra.
Lebih lanjut Indra
menjelaskan, proses deportasi keenam WNA Pakistan itu saat ini sedang dilakukan
secara bertahap. MU dan AK dijadwalkan pulang ke Pakistan menggunakan Thai
Airways TG434 pada Selasa hari ini, 22 Juli 2025, pukul 12.35. Adapun RB dan
MFY akan dipulangkan pada besok Rabu, 23 Juli 2025, pukul 20.40 dengan Batik
Air Malaysia OD347 tujuan Karachi." Sementara NA dan MA masih menunggu
ketersediaan tiket pemulangan," kata Indra.
WNA
Pakistan Ditangkap Saat Menjual Kebab
Petugas Imigrai
menangkap keenam WNA Pakistan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten
Tangerang, yakni Toko Kebab Bin Khalid yang terletak di Perum Bumi Asri,
Kutabumi dan Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi dalam operasi Wirawaspada 15 Juli
2025.
Empat di antaranya
yaitu AK, MU, MA, NA ditangkap saat sedang beraktivitas di Toko Kebab Bin
Khalid sebagai pelayan dan juru masak, sedangkan dua lainnya MFY dan RB
diamankan di Perumahan Taman Buah 1 yang merupakan tempat tinggal para WNA
tersebut.
Pemegang ITAS Investor
Berdasarkan pemeriksaan
data keimigrasian,AK dan MU tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas
(ITAS) Investor dengan sponsor PT. Bin Khalid Traders. Adapun MA j pemegang
ITAS Investor dengan sponsor PT. Zara Textile Group, sementara NA, MFY, dan RB
menggunakan visa kunjungan wisata (Indeks C1) yang seharusnya hanya digunakan
untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, atau transit.
"Namun, dari hasil
pemeriksaan, AK, MU, dan MA ternyata tidak mengetahui besaran investasi mereka
maupun informasi terkait sponsor mereka," kata Indra.
Saat petugas menelusuri
alamat sponsor tersebut, menurut Indra, PT Bin Khalid Traders yang tercatat di
Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat ternyata adalah apartemen hunian warga sipil,
bukan kantor perusahaan. PT. Zara Textile Group yang terdaftar di Citra Tower,
Jakarta Pusat juga tidak ditemukan aktivitas perkantoran, melainkan hanya
virtual office.
Indra mengatakan, NA,
MFY, dan RB yang mengaku sebagai calon investor ditemukan memiliki dokumen
perusahaan fiktif. Mereka menyatakan rencana investasi di PT. Moonlight Trading
International dan PT. Sharoz Global Trading yang beralamat di Plaza Aminta,
Jakarta Selatan. "Namun hasil pengecekan di lokasi tersebut tidak
menunjukkan keberadaan kedua perusahaan tersebut," kata Indra. (TIM)





0 Komentar