Imigrasi Tangerang Deportasi 6 WNA Penjual Kebab Asal Pakistan

(Foto:Ilustrasi Pendeportasian terhadap Warga Negara Asing)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan karena menyalahgunakan izin tinggal. Keenam WNA Pakistan berinisial AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB itu ditangkap ketika sedang berjualan Kebab di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Indra Maulana Dimyati mengatakan, keenam WNA Pakistan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian." Mereka dijatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," ujar Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, proses deportasi keenam WNA Pakistan itu saat ini sedang dilakukan secara bertahap. MU dan AK dijadwalkan pulang ke Pakistan menggunakan Thai Airways TG434 pada Selasa hari ini, 22 Juli 2025, pukul 12.35. Adapun RB dan MFY akan dipulangkan pada besok Rabu, 23 Juli 2025, pukul 20.40 dengan Batik Air Malaysia OD347 tujuan Karachi." Sementara NA dan MA masih menunggu ketersediaan tiket pemulangan," kata Indra.

WNA Pakistan Ditangkap Saat Menjual Kebab 

Petugas Imigrai menangkap keenam WNA Pakistan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Toko Kebab Bin Khalid yang terletak di Perum Bumi Asri, Kutabumi dan Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi dalam operasi Wirawaspada 15 Juli 2025.

Empat di antaranya yaitu AK, MU, MA, NA ditangkap saat sedang beraktivitas di Toko Kebab Bin Khalid sebagai pelayan dan juru masak, sedangkan dua lainnya MFY dan RB diamankan di Perumahan Taman Buah 1 yang merupakan tempat tinggal para WNA tersebut.

 Pemegang ITAS Investor 

Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian,AK dan MU tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor PT. Bin Khalid Traders. Adapun MA j pemegang ITAS Investor dengan sponsor PT. Zara Textile Group, sementara NA, MFY, dan RB menggunakan visa kunjungan wisata (Indeks C1) yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, atau transit.

"Namun, dari hasil pemeriksaan, AK, MU, dan MA ternyata tidak mengetahui besaran investasi mereka maupun informasi terkait sponsor mereka," kata Indra. 

Saat petugas menelusuri alamat sponsor tersebut, menurut Indra, PT Bin Khalid Traders yang tercatat di Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat ternyata adalah apartemen hunian warga sipil, bukan kantor perusahaan. PT. Zara Textile Group yang terdaftar di Citra Tower, Jakarta Pusat juga tidak ditemukan aktivitas perkantoran, melainkan hanya virtual office.

Indra mengatakan, NA, MFY, dan RB yang mengaku sebagai calon investor ditemukan memiliki dokumen perusahaan fiktif. Mereka menyatakan rencana investasi di PT. Moonlight Trading International dan PT. Sharoz Global Trading yang beralamat di Plaza Aminta, Jakarta Selatan. "Namun hasil pengecekan di lokasi tersebut tidak menunjukkan keberadaan kedua perusahaan tersebut," kata Indra. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar