Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas Bisa Muat 1.500 Orang

Sejumlah Narapidana saat menaiki kapal menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini tengah membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan kapasitas sekitar 1.500 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025. "Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia," kata Mashudi.

Dia menuturkan, lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (medium security) dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dibandingkan lapas pengamanan kategori maksimum, tetapi masih lebih ketat daripada lapas kategori pengamanan minimum.

Dalam lapas tersebut, napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri. Adapun bagi para napi yang menjalankan program pembinaan dengan baik hingga melakukan berbagai pekerjaan, kata dia, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana). 

Pekerjaan dimaksud, yakni membersihkan masjid maupun gereja, memasak, membuka UMKM di lapas, hingga bercocok tanam. "Bukan kami ingin mengobral remisi, namun ini juga bagaimana mengurangi overcapacity tetapi tidak menyalahkan aturan. Mereka juga sudah bekerja, tidak semua napi seperti mereka," ujar Mashudi.

Saat ini, terdapat 11 lapas yang telah beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas sebanyak 3.088 penghuni. Sebanyak 11 lapas tersebut, yakni tiga lapas kategori pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih), empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika).

Kemudian, dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya). Hingga Kamis kemarin, penghuni dalam 11 lapas tersebut mencapai 2.992 napi, sehingga terdapat sisa kapasitas 96 orang. 

Adapun mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi yang ditahan di lapas Pulau Nusakambangan tercatat narkotika, yaitu sejumlah 2.190 orang. Sementara sebanyak 275 napi yang ditahan di Nusakambangan divonis hukuman mati dan 599 napi menjalankan pidana seumur hidup, sedangkan 223 napi merupakan warga negara asing (WNA). (TIM)

            
 

Posting Komentar

0 Komentar