![]() |
Sejumlah Narapidana saat menaiki kapal menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Foto:dok) |
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi menargetkan
lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025. "Lapas
ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di
Indonesia," kata Mashudi.
Dia menuturkan, lapas
itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (medium security) dengan
tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dibandingkan
lapas pengamanan kategori maksimum, tetapi masih lebih ketat daripada lapas
kategori pengamanan minimum.
Dalam lapas tersebut, napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri. Adapun bagi para napi yang menjalankan program pembinaan dengan baik hingga melakukan berbagai pekerjaan, kata dia, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana).
Pekerjaan dimaksud, yakni membersihkan masjid maupun gereja, memasak, membuka UMKM di lapas, hingga bercocok tanam. "Bukan kami ingin mengobral remisi, namun ini juga bagaimana mengurangi overcapacity tetapi tidak menyalahkan aturan. Mereka juga sudah bekerja, tidak semua napi seperti mereka," ujar Mashudi.
Saat ini, terdapat 11
lapas yang telah beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas sebanyak
3.088 penghuni. Sebanyak 11 lapas tersebut, yakni tiga lapas kategori
pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir
Putih), empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman,
Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika).
Kemudian, dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya). Hingga Kamis kemarin, penghuni dalam 11 lapas tersebut mencapai 2.992 napi, sehingga terdapat sisa kapasitas 96 orang.
Adapun mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi yang ditahan di lapas Pulau Nusakambangan tercatat narkotika, yaitu sejumlah 2.190 orang. Sementara sebanyak 275 napi yang ditahan di Nusakambangan divonis hukuman mati dan 599 napi menjalankan pidana seumur hidup, sedangkan 223 napi merupakan warga negara asing (WNA). (TIM)
0 Komentar