Biaya Masuk AS Akan Bertambah, Muncul Aturan ‘Visa Integrity Fee’

 

Bagi Wisatawan Asing yang hendak berpergian ke Amerika Serikat (AS), akan dikenakan biaya tambahan baru sebesar 250 dollars AS (Sekitar 4 Juta) diluar biaya visa dan iuran imigrasi lainnya 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Bagi Wisatawan Asing yang ingin berpergian ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan biaya tambahan baru sebesar 250 dollar AS (sekitar Rp 4 juta), di luar biaya visa dan iuran imigrasi lainnya. Kebijakan visa integrity fee atau biaya integritas visa ini merupakan bagian dari One Big Beautiful Bill Act, undang-undang baru yang diteken Presiden Donald Trump pada 4 Juli 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com, biaya tambahan ini mulai berlaku pada tahun fiskal AS 2025, yang dimulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Setelah itu, nominalnya akan disesuaikan dengan inflasi. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS diberi kewenangan untuk menaikkan besaran biaya ini sewaktu-waktu.

Biaya ini wajib dibayar oleh seluruh pemohon visa nonimigran—termasuk wisatawan (visa B), pelajar asing (visa F), dan pekerja sementara seperti pemegang visa H-1B. Namun, mereka yang ditolak visanya tidak akan dikenakan biaya ini karena pembayaran dilakukan hanya setelah visa disetujui.

Tidak Menggantikan Biaya Visa Lain Biaya ini tidak menggantikan biaya pengajuan visa lain yang sudah berlaku. Artinya, pemohon visa akan membayar biaya visa reguler plus biaya integritas visa ini. Sebagai contoh, pekerja asing pemegang visa H-1B yang semula membayar 205 dollar AS kini harus membayar total 455 dollar AS.

Belum termasuk biaya I-94, yang dalam aturan baru juga naik dari 6 menjadi 24 dollar AS. “Visa integrity fee ditambahkan di atas biaya reguler. Jadi, total biaya yang harus dibayar pemohon bisa melonjak cukup signifikan,” jelas Steven A. Brown, mitra di firma hukum imigrasi Reddy Neumann Brown PC, Houston.

Dapatkah Biaya Ini Dikembalikan?

Secara teknis, pemegang visa berhak mengajukan pengembalian dana jika mereka memenuhi syarat, seperti tidak bekerja secara ilegal dan tidak tinggal melebihi masa berlaku visa lebih dari lima hari. Pengembalian akan dilakukan setelah visa kedaluwarsa. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tentang prosedur dan waktu pengembalian dana tersebut.

“Jika Anda berhasil mendapatkannya kembali, itu bagus. Tapi biasanya sangat sulit meminta uang kembali dari pemerintah,” kata Steven A. Brown, pengacara imigrasi dari firma hukum Reddy Neumann Brown PC di Houston. Bahkan Kantor Anggaran Kongres AS (CBO) memperkirakan hanya sedikit orang yang akan mengajukan pengembalian karena rumitnya proses dan masa berlaku visa yang panjang.

Belum Jelas Kapan Diterapkan Hingga pertengahan Juli 2025, biaya ini belum benar-benar diterapkan. Pemerintah AS masih merancang mekanisme pemungutannya. “Biaya visa ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga sebelum bisa diterapkan,” kata juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS). (RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar