Petugas Imigrasi saat menjelaskan cara melakukan pendaftaran permohonan pembuatan paspor melalui Aplikasi M-paspor kepada para pemohon (Foto:dok) |
Dokumen ini wajib
dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke
luar negeri, baik untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, maupun kegiatan
lainnya. Sebagai identitas resmi, paspor memuat informasi penting pemegangnya,
seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan.
Direktorat Jenderal
Imigrasi telah mempermudah proses pembuatan paspor dengan meluncurkan aplikasi
M-Paspor, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring. Dan
berikut panduan lengkap cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:
1.
Unduh aplikasi M-Paspor
Calon pemohon dapat
mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store untuk pengguna Android
atau App Store bagi pengguna iOS.
2.
Daftar akun
Setelah aplikasi
terpasang, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri secara lengkap.
Aktivasi akun akan dilakukan melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP
yang dikirimkan ke email untuk memverifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada tahap ini, pemohon
dapat memilih jenis permohonan, yaitu reguler atau percepatan.
Permohonan reguler:
Paspor akan selesai dalam 4 hari kerja dengan biaya Rp650.000 untuk paspor
elektronik masa berlaku 5 tahun atau Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Permohonan percepatan:
Paspor dapat selesai dalam 1 hari dengan tambahan biaya percepatan sebesar
Rp1.000.000.
4.
Pilih lokasi kantor imigrasi
Tentukan lokasi kantor
imigrasi terdekat sesuai dengan domisili atau preferensi pemohon.
5.
Pilih jenis paspor
Pemohon dapat memilih
jenis paspor elektronik dengan biaya yang disesuaikan:
Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun.
Rp950.000 untuk masa
berlaku 10 tahun.
6.
Unggah E-KTP
Unggah foto E-KTP
dengan jelas dan tidak terpotong agar data dapat diverifikasi dengan baik.
7.
Isi data diri
Lengkapi pengisian data
sesuai dengan identitas yang tertera di E-KTP.
8.
Tentukan kepemilikan paspor
Pilih status
kepemilikan paspor, apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya atau belum.
9.
Pilih tujuan pembuatan paspor
Pilih tujuan pembuatan
paspor, seperti untuk wisata, pendidikan, bisnis, atau keperluan lainnya.
10.
Lengkapi data dan unggah dokumen pendukung
Pastikan untuk
mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dokumen
harus terlihat jelas dan tidak terpotong.
11.
Pilih tanggal kedatangan untuk foto biometrik
Pilih jadwal kedatangan
ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto biometrik.
Warna hijau pada
aplikasi menandakan tanggal masih tersedia.
Warna merah menandakan
jadwal sudah penuh.
12.
Lakukan pembayaran sesuai kode biling
Setelah jadwal dipilih,
klik detail permohonan untuk melihat kode biling pembayaran. Pemohon diwajibkan
membayar biaya paspor maksimal dua jam setelah kode biling muncul, atau sesuai
ketentuan yang tertera.
Dengan adanya aplikasi
M-Paspor, proses pembuatan paspor kini semakin mudah, cepat, dan praktis tanpa
perlu antre lama di kantor imigrasi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan
layanan digital ini untuk mempermudah rencana perjalanan ke luar negeri. (TIM)
0 Komentar