Begini Cara Mudah Bikin Paspor Via M-Paspor

Petugas Imigrasi saat menjelaskan cara melakukan pendaftaran permohonan pembuatan paspor melalui Aplikasi M-paspor kepada para pemohon (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Paspor merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti identitas diri dan kewarganegaraan yang diakui secara internasional.

Dokumen ini wajib dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, maupun kegiatan lainnya. Sebagai identitas resmi, paspor memuat informasi penting pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mempermudah proses pembuatan paspor dengan meluncurkan aplikasi M-Paspor, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring. Dan berikut panduan lengkap cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Calon pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

2. Daftar akun

Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri secara lengkap. Aktivasi akun akan dilakukan melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email untuk memverifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor                      

Pada tahap ini, pemohon dapat memilih jenis permohonan, yaitu reguler atau percepatan.

Permohonan reguler: Paspor akan selesai dalam 4 hari kerja dengan biaya Rp650.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun atau Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Permohonan percepatan: Paspor dapat selesai dalam 1 hari dengan tambahan biaya percepatan sebesar Rp1.000.000.

4. Pilih lokasi kantor imigrasi

Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili atau preferensi pemohon.

5. Pilih jenis paspor

Pemohon dapat memilih jenis paspor elektronik dengan biaya yang disesuaikan:

Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun.

Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

6. Unggah E-KTP

Unggah foto E-KTP dengan jelas dan tidak terpotong agar data dapat diverifikasi dengan baik.

7. Isi data diri

Lengkapi pengisian data sesuai dengan identitas yang tertera di E-KTP.

8. Tentukan kepemilikan paspor

Pilih status kepemilikan paspor, apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya atau belum.

9. Pilih tujuan pembuatan paspor

Pilih tujuan pembuatan paspor, seperti untuk wisata, pendidikan, bisnis, atau keperluan lainnya.

10. Lengkapi data dan unggah dokumen pendukung

Pastikan untuk mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dokumen harus terlihat jelas dan tidak terpotong.

11. Pilih tanggal kedatangan untuk foto biometrik

Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto biometrik.

Warna hijau pada aplikasi menandakan tanggal masih tersedia.

Warna merah menandakan jadwal sudah penuh.

12. Lakukan pembayaran sesuai kode biling

Setelah jadwal dipilih, klik detail permohonan untuk melihat kode biling pembayaran. Pemohon diwajibkan membayar biaya paspor maksimal dua jam setelah kode biling muncul, atau sesuai ketentuan yang tertera.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor kini semakin mudah, cepat, dan praktis tanpa perlu antre lama di kantor imigrasi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk mempermudah rencana perjalanan ke luar negeri. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar