Gubernur Banten dan Menaker Ikut Hadiri Deklarasi Stop Percaloan Tenaga Kerja di Cikande

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Prof.Yassierli bersama dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer saat menghadiri kegiatan Deklarasi Stop Percaloan Tenaga Kerja di Hotel Swiss Bellin Modern Cikande, Kabupaten Serang, Prov Banten
Serang, KORANTRANSAKSI.com – Polda Banten bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melaksanakan deklarasi dan penandatanganan MoU “Stop Percaloan Tenaga Kerja”, Kegiatan ini bertempat di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (08/07).

Kegiatan ini dipimpin Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Prof. Yassierli, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Immanuel Ebenezer, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, serta Forkopimda Provinsi Banten.

Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Prof. Yassierli mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. “Inisiatif ini adalah bagian dari semangat kami untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan. Masalah seperti percalonan dalam rekrutmen tidak cukup diselesaikan lewat surat edaran. Ini butuh komitmen dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

“Kita ingin apa yang sekarang sedang kami bangun, yaitu platform Siap Kerja, bisa dimanfaatkan secara aktif. Platform Siap Kerja ini adalah job portal online, lowongan kerja akan kami posting di platform tersebut agar bisa diakses langsung oleh masyarakat,” kata Prof. Yassierli.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni Pemprov Banten juga menegaskan bahwa praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. “Praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap pungli dan ketidakadilan dalam proses ketenagakerjaan,” tegas Andra Soni.

Kapolda Banten menjelaskan, bahwa sebelum penandatanganan MoU dilakukan, Polda Banten telah lebih dulu melaksanakan Operasi Pekat Maung 2025 dan berhasil mengamankan ratusan pelaku premanisme.

"Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan MoU Stop Percaloan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Polda Banten telah berhasil menindak tegas sebanyak 510 pelaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2025," ujar Kapolda Banten.

Masih di tempat yang sama, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, sebagai upaya memberantas praktek percaloan, pihaknya membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik percaloan tenaga kerja.

"Selain itu, perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja. Perlu transparansi dari pihak perusahaan dan perekrutan tenaga kerja harus satu pintu," tandasnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa Polres Serang telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan. "Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami adalah pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan praktek percaloan agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan yang merugikan masyarakat," kata Condro Sasongko.

Lebih lanjut Condro mengatakan, bahwa sejak menjabat Kapolres Serang atau dalam kurun waktu satu tahun tujuh bulan, pihaknya telah tindakan hukum terhadap puluhan pelaku percaloan tenaga kerja dengan jumlah korban ribuan.

"Tindakan preemtif dan represif sudah kami lakukan dan puluhan calo tenaga kerja dilakukan tindakan hukum," kata Condro Sasongko. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar