Kegiatan ini dipimpin
Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Prof. Yassierli, turut hadir dalam
kegiatan tersebut Wakil Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Immanuel
Ebenezer, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra
Soni, serta Forkopimda Provinsi Banten.
Mentri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Prof. Yassierli mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang
sehat. “Inisiatif ini adalah bagian dari semangat kami untuk membangun
ekosistem ketenagakerjaan. Masalah seperti percalonan dalam rekrutmen tidak
cukup diselesaikan lewat surat edaran. Ini butuh komitmen dan dukungan semua
pihak,” ujarnya.
“Kita ingin apa yang
sekarang sedang kami bangun, yaitu platform Siap Kerja, bisa dimanfaatkan
secara aktif. Platform Siap Kerja ini adalah job portal online, lowongan kerja
akan kami posting di platform tersebut agar bisa diakses langsung oleh
masyarakat,” kata Prof. Yassierli.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni Pemprov Banten juga menegaskan bahwa praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. “Praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap pungli dan ketidakadilan dalam proses ketenagakerjaan,” tegas Andra Soni.
Kapolda Banten
menjelaskan, bahwa sebelum penandatanganan MoU dilakukan, Polda Banten telah
lebih dulu melaksanakan Operasi Pekat Maung 2025 dan berhasil mengamankan
ratusan pelaku premanisme.
"Untuk diketahui,
sebelum dilaksanakan MoU Stop Percaloan bersama Kementerian Ketenagakerjaan,
Polda Banten telah berhasil menindak tegas sebanyak 510 pelaku premanisme di
wilayah hukum Polda Banten selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2025,"
ujar Kapolda Banten.
Masih di tempat yang
sama, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, sebagai upaya
memberantas praktek percaloan, pihaknya membutuhkan keberanian masyarakat untuk
melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik percaloan tenaga kerja.
"Selain itu, perlu
ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga
kerja. Perlu transparansi dari pihak perusahaan dan perekrutan tenaga kerja
harus satu pintu," tandasnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa Polres Serang telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan. "Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami adalah pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan praktek percaloan agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan yang merugikan masyarakat," kata Condro Sasongko.
Lebih lanjut Condro
mengatakan, bahwa sejak menjabat Kapolres Serang atau dalam kurun waktu satu
tahun tujuh bulan, pihaknya telah tindakan hukum terhadap puluhan pelaku
percaloan tenaga kerja dengan jumlah korban ribuan.
"Tindakan preemtif
dan represif sudah kami lakukan dan puluhan calo tenaga kerja dilakukan
tindakan hukum," kata Condro Sasongko.
(TIM)
0 Komentar