![]() |
Animasi Gratifikasi (Foto:Dok NCW) |
Pada pasal 30 ayat (1)
dalam UUD 1945 menyatakan bahwa, “ Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara “. Hal tersebut menegaskan
bahwa menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia, namun
sangat disayangkan dalam pelaksanaanya sampai dengan saat ini masih saja ada oknum
– oknum yang mempunyai jabatan strategis pada salah satu instansi dengan
sengaja mencoreng amanah undang – undang tersebut, salah satunya dilingkungan
Kantor Wilayah Direkorat Jenderal Imigrasi Bali.
Mendasar dari adanya
laporan aduan masyarakat kepada NCW ( Nasional Coruption Watch ) pada tanggal
27 Juni 2025 bahwa, telah terjadi dugaan pemerasan kepada 2 WNA kakak beradik
asal Jerman pemegang ITAS INVESTOR yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi
yang menjabat sebagai Kepala Bidang Inteldakim dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Intelijen dilingkungan Kanwil Ditjenim Bali.
Dalam pelaporannya
kepada NCW saudara Donnox Wong selaku pimpinan redaksi media online Frekuensi
Media Indonesia com Bali menjelaskan, “ dugaan pemerasan uang sebesar Rp.
40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada 2 WNA asal Jerman tersebut itu berawal
dari adanya laporan masyarakat dengan inisial ADK kepada oknum pegawai imigrasi
dilingkungan Kanwil Imigrasi Bali, diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan izin
tinggal yang diberikan. Diketahui kalau 2 WNA tersebut memiliki ITAS Investor
akan tetapi dalam kegiataanya WNA tersebut bekerja, “ jelas Donnox.
Donnox juga
menjelaskan, “ dalam upaya pengumpulan data (full bucket) saya melakukan investigasi
langsung sebagaimana tugas kami sebagai jurnalis dalam mengungkap kebenaran,
saya menemukan bahwa 2 WNA asal Jerman merupakan kakak beradik bernama Tamir
Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann disponsori oleh PT. Feldmann Brothers and Friends.
Diketahui bahwa jabatan
kedua WNA di PT tersebut adalah seorang Direktur dan Komisaris, dalam
kegiatannya ditengarai juga bekerja di PT. Feldmann Rodos Indonesia (Ecohero)
namun tidak didaftarkan untuk rangkap jabatannya. Tentu itu jelas melanggar undang
– undang keimigrasian yang berlaku, “ terangnya.
Lebih lanjut Donnox
mengatakan bahwa, “ pada saat kami melakukan konfirmasi (via whatsapp phone)
kepada JFT Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Ditjenim Bali saudara Rahmat Gunawan
menyampaikan bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan kepada kedua WNA asal
Jerman tersebut, dan benar terhadap indikasi penyalahgunaan izin inggal yang diberikan.
Bahkan pada saat kami
melakukan konfirmasi secara langsung pada tanggal 17 Juni 2025 jam 14.00 WITA,
didalam ruangan selain saudara Rahmat Gunawan ada juga Kabid Inteldakim
Imigrasi Kanwil Ditjenim Bali saudara Anak Agung Bagus Narayana dan berkata tolong
di take down pemberitaan itu, jangan jadi berita, jangan juga diviralkan, “
jelas Donnox.
![]() |
Sekjen DPP NCW Rechan Nazar (Foto:Dok NCW) |
Sekjend DPP NCW Rechan
Nazar mengatakan, “Kita semua mengetahui bahwa Imigrasi yang notabene sebagai
garda terdepan, mempunyai peranan penting dalam fungsi pengawasan orang asing
yang berada di wilayah NKRI ini, baik itu sebagai TKA maupun Investor, ” jelasnya.
Lebih lanjut ia
menyampaikan, “ Belum selesai masalah mengenai pemerasan calon TKA yang
dilakukan oleh oknum pejabat tak bermoral di lingkungan Kemenaker Ditjen
Binapenta, bertambah lagi adanya keboborokan oknum pejabat imigrasi yang diduga
melakukan pemerasan sebesar 40jt kepada WNA yang sudah jelas menyalahi Undang –
Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal di
Kanwil Ditjenim Provinsi Bali. Ditambah dengan adanya upaya pembungkaman pers
yang dilakukan, bagaimana caranya bisa kita jaga bersama kedaulatan NKRI ini
kalau masih banyak oknum – oknum pegawai maupun pejabat yang melakukan praktik
kotor tersebut, “ tegas Rechan.
Ia juga menjelaskan, “
bila memang benar dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat imigrasi di
Kanwil Bali itu terjadi, dan tidak dilakukannya pemeriksaan oleh Kepatuhan
Internal Ditjen Imigrasi, maka dapat dipastikan bahwa visi imigrasi Terwujudnya
Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Modern, Transparan dan Humanis dalam Menciptakan
Stabilitas Keamanan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit
dicapai, karena fungsi WASKAT (Pengawasan Melekat) 2 berjenjang keatas dan 2 berjenjang
kebawah tidak berjalan, “ tuturnya.
Bersambung… (RED)
0 Komentar