Polda Metro Jaya Sita 312 Kg Narkoba, Ada yang Disamarkan Jadi Makanan Ikan

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Mei-Juni 2025 di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (26//6/2025)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap total 1.243 kasus tindak pidana narkotika periode Mei hingga Juni 2025. Dari pengungkapan itu, 1.672 tersangka ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan bahwa, "Dalam dua bulan terakhir, total 321,5 kilogram barang bukti narkotika disita. Dengan rincian ganja sebanyak 179,19 kg. Kemudian sabu 33,15 kg. Ekstasi 16.793 butir. Tembakau sintetis 4,52 kg. Obat-obat berbahaya 166.327 butir”, jelasnya.

"Kemudian ada liquid THC 2.360 ml. Ketamine 2,87 kg. Kemudian ada serbu bibit sinte yang dikenal MDMB 4en-Pinaca 7,86 kg. Kokain 1,48 gram dan heroin 1,56 kg,” sambungnya.

Polisi menemukan modus lama dan baru dalam penyelundupan dan peredaran nakotika di wilayah Metro Jaya ini. Ada yang dibungkus menyerupai teh China, tapi ada juga narkoba yang dikamuflase menyerupai makanan ikan. "Ada juga bentuknya seperti makanan ikan. Kemasan makanan ikan ada di depan-depan rekan-rekan sekalian," kata David.

Modus penyelundupan narkoba yang beragam tak berhenti sampai di sana. David mengatakan, para pengedar ini seolah tak kehilangan ide untuk mengelabui aparat. "Ini cukup menarik juga, penangkapan pengungkapan heroin 1,5 kilogram. Ini dilakukan di bulan Juni. Modusnya menarik mengelabui aparat dengan menyimpan di sebuah mobil khusus, tepatnya di kompartemen pintu mobil," jelas David.

"Kemudian diangkut dari Pekanbaru menggunakan toy mobil pengangkut mobil. Kemudian di sini dijemput oleh kurir atas perintah dan berhasil kita amankan," sambungnya.

Pemusnahan Barang Bukti di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025)
Ada juga kasus ganja 143 kilogram yang dikamuflase sebagai koper berisi pakaian di pool Hi-Ace kawasan Daan Mogot. “Seakan-akan ini adalah barang berbentuk pakaian karena dikemas kemudian dimasukkan di dalam tas koper,” ujarnya.

Selain itu, terungkap pula modus baru penyelundupan ekstasi dalam bentuk kapsul yang menyerupai obat biasa. David tidak menjelaskan secara rinci ekstasi ini dikamuflase sebagai obat apa. "Itu adalah ekstasi. Serbuk yang ada di dalamnya adalah ekstasi. Yang biru-putih. Itu modus baru, saya katakan seperti obat, padahal itu adalah ekstasi. Ada sekitar 14 ribu dikemas seperti obat, kapsul," ungkap David saat memperlihatkan barang bukti narkoba.

David mengatakan, 60 persen dari para tersangka menjalani rehabilitasi karena tergolong penyalahguna. Sedangkan sisanya merupakan pengedar yang kemudian diproses hukum. Sementara itu, sebagian besar pelaku berada di rentang usia produktif 18–60 tahun.

Para tersangka yang dipidana dijerat pasal-pasal dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, termasuk ancaman hukuman mati atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun. “Karena ini memang sangat berbahaya bagi generasi kita. 55 persen kematian diakibatkan dari penggunaan narkotika,” kata Ahmad.

Ratusan kilogram narkoba ini akan dimusnahkan menggunakan mesin insinerator. Ganja sebanyak 155,5 kg, sabu 10,7 kg, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kg akan dimusnahkan. (RED)

 


 

Posting Komentar

0 Komentar