![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto:dok) |
Kapuspenkum Kejagung,
Harli Siregar mengatakan bahwa, “Nah itulah yang akan digali perannya,
perbuatan dari ketiga ini seperti apa”, ujar Harli kepada awak media.
Lebih lanjut Harli mengungkapkan, saat ini penyidik masih mendalami tugas dan fungsi mereka sebagai seorang stafsus menteri. Termasuk menelusuri keterkaitan peranan mereka dengan pihak lainnya. "Apakah itu merupakan bagian dari tugasnya stafsus, nah akan digali juga di situ. Nah kalau itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa. Nah lalu siapa yang perintahkan, apa yang menjadi hasil dari tugasnya, apakah itu dijadikan sebagai dasar untuk proses lanjutan terhadap proses pengadaan chromebook itu," tutur Harli.
"Nah semua
pertanyaan-pertanyaan itu akan digali untuk menentukan apakah ada kaitan yang
terjadi dengan orang lain atau pihak lain," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini
bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan
peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk
pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.
Dari pengalaman
tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim
Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian
Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System
Windows.
Namun,
Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan
menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook. Diduga,
penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan
dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi
persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis
yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk
AKM dan belajar mengajar.
Atas review pengadaan
TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK
bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000
dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000. "Sehingga jumlah keseluruhan
adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Harli. (RED)
0 Komentar