NCW MENDESAK MENTERI IMPAS AGUS ANDRIANTO PERIKSA KINERJA PEJABAT STRUKTURAL dan JFT KANWIL DIJENIM BALI

Sekjen DPP NCW Rechan Nazar (Foto:Dok NCW)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Untuk melaksanakan amanah UUD 1945  membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mendasar dari adanya laporan aduan masyarakat kepada NCW ( Nasional Coruption Watch ) pada tanggal 27 Juni 2025 bahwa, telah terjadi dugaan pemerasan kepada 2 WNA kakak beradik asal Jerman pemegang ITAS INVESTOR dan ITAS TKA yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Inteldakim dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Intelijen dilingkungan Kanwil Ditjenim Bali yang telah direlease pada tanggal 29/6/25 di beberapa media online dan pada akun sosial media NCW pada tanggal 30/6/25 dengan judul “ NCW : ASING DIPERAS PERS DIBUNGKAM, POTRET BURUK OKNUM PEJABAT KANWIL DITJENIM BALI ”.

Berdasarkan data rekaman percakapan suara yang berdurasi 20:59 (dua puluh menit lima puluh sembilan detik) antara insan pers saudara Donnox dengan oknum JFT yang bernama Rahmat Gunawan (Pak Gun). Pada rekaman tersebut, Donnox menyampaikan niatnya untuk menghadap kepada Kakanwil untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan 2 wna Jerman tersebut kepada oknum JFT Rahmat Gunawan (Pak Gun).

Didalam rekaman Donnox juga menanyakan besaran uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) menurut informan yang diduga hasil memeras 2 WNA Jerman terkait penyalahgunaan izin tinggalnya, dan kesalahan yang dilakukan oleh kedua WNA asal Jerman tersebut.

Selanjutnya dalam isi rekaman tersebut saudara Rahmat Gunawan menyatakan dengan jelas bahwa, “ benar jumlahnya sebesar 40, kesalahannya terkait penyalahgunaan izin tinggalnya  yaitu Itas Investor tapi bekerja. Dalam keterangnya ia juga menyebutkan bahwa uang tersebut belum dibagi – bagi masih disimpan oleh saudara Bagus (Kabid Inteldakim), akan dibagi apabila kondisi sudah aman, “, jelasnya dalam isi rekaman.

Kemudian pada menit ke 06:59-07:24 Rahmat Gunawan menyampaikan kepada Donnox, “ pertama kerugiannya satu kalau melapor duluan itu uang itu tidak akan dibagi, kedua tidak ada pengawasan, ketiga informasi tentang om don itu tersebar luas siapapun penggantinya nanti akan begitu nantinya, padahal saya kan tahu om don baik untuk silaturahmi “, jelas gunawan dalam rekaman.

Kantor PT. Feldman Brothers and Friends yang diduga fiktif  (Foto:dok)
Adanya sanggahan oleh pihak Kanwil Ditjenim Bali melalui Rahmat Gunawan yang dirilis dibeberapa media online (30/6/25) menyatakan bahwa “ Pihak Kanwil Ditjenim Bali sudah melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP, dan itu tidak benar karena  dari hasil pemeriksaan di kantor kami, bahwa tidak ada hal-hal memberatkan tentang keberadaan WNA Jerman tersebut," kata Rahmat Gunawan dalam rilis.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan data yang NCW dan Tim dapatkan, karena dari hasil Investigasi mendalam yang dilakukan oleh NCW dan Media Online “Frekuensi Media Bali.com”, ditemukan beberapa data diantaranya :

Bahwa, 2 WNA kakak beradik asal jerman yang bernama Oliver Feldmann pemegang nomor passport C4Wxxx7xT dengan jabatan Direktur dan Daniel Feldmann pemegang nomor passport C4JxxxCxG dengan jabatan Komisaris, tercatat didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Feldmann Brothers And Friends berkedudukan di Kabupaten Gianyar Prov. Bali dengan Nomor : 5, Tanggal 12 Februari 2025 dengan akta pendirian Nomor 7, Tanggal 11 Desember 2023yang dibuat oleh kantor notaris di Kabupaten Lamongan dan telah mendapat pengesahan pendirian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia denga Surat Keputusan tanggal 12 Desember 2023 Nomor : AHU-009xxx6.AH.xx.01.Tahun.2023.

Sebelumnya wna yang bernama Oliver Feldmann tercatat juga namanya sebagai Direktur dalam akta perusahan PT. Feldmann Rodos Indonesia Nomor : 8, Tanggal 19 November 2021,  yang beralamat kantor di Jl. Pura Demak XX Nomor XX, Tegal Harum, Denpasar Barat, Prov. Bali dengan nomor SK Pengesahan AHU-006xxx9.AH.xx.02.Tahun.2021.

Bahwa, berdasarkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Feldmann Brothers And Friends terdapat perubahan atas alamat perseroan yang diajukan yang semula beralamat : Jalan Raya Sanggingan No xx, Kel. Kedewatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar berubah menjadi : Sairam House Bedulu. Namun pada saat melakukan pencarian alamat melalui aplikasi google earth dan investigasi langsung kealamat tersebut, diduga fiktif karena tidak ada papan nama perusahaan dan itu bukan termasuk komplek perkantoran melainkan sebuah villa.

NCW sebagai mitra pemerintah dalam melakukan sosial kontrol mengawasi dan melaporkan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Gratifikasi  di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sangat menyayangkan adanya tindakan oknum pejabat di Kanwil Ditjenim Bali yang jelas sudah mencoreng citra Keimigrasian.

Bila melihat dari data perusahaan kedua WNA asal Jerman diduga sangat jelas melanggar UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 Pasal 123 huruf (a) dan (b), dan sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan apabila WNA yang bersangkutan menggunakan sponsor lain, namun tidak melaporkan rangkap jabatan di Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembatasan izin tinggal, hingga deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, Sekjend DPP NCW Rechan Nazar mengatakan, “ Dengan adanya beberapa data dan fakta tersebut kami NCW mendesak agar Menteri IMPAS Agus Andrianto segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pejabat struktural di Kanwil Ditjenim Bali yang diduga kuat melakukan pemerasan dan upaya pembungkaman terhadap salah satu insan pers yang mencoba mengungkap kebenaran dan segera lakukan pemeriksaan kembali terhadap 2 WNA Jerman tersebut terkait sponsor dan izin tinggal yang diberikan, ” jelasnya.

Rechan juga menyampaikan, “ Apabila terbukti bersalah, berikan sanksi terhadap oknum pejabat yang bersangkutan sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 53 ayat 3 huruf (a) dan (g), agar fungsi pengawasan melekat dengan sistem meritokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka visi imigrasi Terwujudnya Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Modern, Transparan dan Humanis dalam Menciptakan Stabilitas Keamanan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 dapat terwujud ,“ tegasnya. Bersambung (RED)


 

Posting Komentar

0 Komentar