Asik Promosi Vila di Bali, WN Asal Australia Dideportasi

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Australia yang berinisial DCL (79) dikenakan Tindakan Administratif berupa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Foto:Humas Imigrasi Singaraja)
Buleleng, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memberikan Tindakan Administratif berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang berinisial DCL (79).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan. Ia mengungkapkan bahwa, DCL tersebut diketahui bekerja mempromosikan sebuah villa di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. “WNA tersebut diduga terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan, dibuktikan dengan Nomor kontak Australia yang dicantumkan dikartu salah satu vila di Bali”, ungkap Hendra.

Lebih lanjut Hendra menegaskan, DCL terjaring dalam Operasi Keimigrasian ‘Bali Kecik’ yang digelar oleh kantor imigrasi Singaraja pada 19 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, mengacu kepada warga negara asing yang berada di wilayah Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana. “Berdasarkan temuan yang ditemukan oleh petugas dilapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya”, tutur Hendra.

Akhirnya, Kantor Imigrasi Singaraja memanggil WNA tersebur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika DCL merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Visa On Arrival (VoA).

DCL tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali menggunakan visa kunjungan pada 10 Mei 2025. Hendra menegaskan, pemegang visa kunjungan tidak diizinkan melakukan kegiatan komersial atau bekerja di Indonesia.

Hendra mengatakan, bagi pemegang visa kunjungan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan komersial atau bekerja di Indonesia. DCL disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali," ucap Hendra.

DCL pun dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (30/5/2025). Warga asing itu menumpangi pesawat maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD177 tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia.

Ia menyebut, deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. "Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku," tutup dia. (TA/FER)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar