Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan. Ia mengungkapkan bahwa, DCL tersebut diketahui bekerja mempromosikan sebuah villa di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. “WNA tersebut diduga terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan, dibuktikan dengan Nomor kontak Australia yang dicantumkan dikartu salah satu vila di Bali”, ungkap Hendra.
Lebih lanjut Hendra
menegaskan, DCL terjaring dalam Operasi Keimigrasian ‘Bali Kecik’ yang digelar
oleh kantor imigrasi Singaraja pada 19 Mei 2025. Dalam operasi tersebut,
mengacu kepada warga negara asing yang berada di wilayah Buleleng, Kabupaten
Karangasem, dan Kabupaten Jembrana. “Berdasarkan temuan yang ditemukan oleh
petugas dilapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah
menyalahgunakan izin tinggalnya”, tutur Hendra.
Akhirnya, Kantor Imigrasi
Singaraja memanggil WNA tersebur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari
hasil pemeriksaan, diketahui jika DCL merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan
atau Visa On Arrival (VoA).
DCL tercatat masuk ke
wilayah Indonesia melalui Bali menggunakan visa kunjungan pada 10 Mei 2025.
Hendra menegaskan, pemegang visa kunjungan tidak diizinkan melakukan kegiatan
komersial atau bekerja di Indonesia.
Hendra mengatakan, bagi
pemegang visa kunjungan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan komersial
atau bekerja di Indonesia. DCL disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto
Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin
tinggal.
"Aktivitas yang
dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan
berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di
Bali," ucap Hendra.
DCL pun dideportasi
kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,
pada Jumat (30/5/2025). Warga asing itu menumpangi pesawat maskapai Batik Air
Malaysia dengan nomor penerbangan OD177 tujuan akhir Bandara Melbourne,
Australia.
Ia menyebut, deportasi
ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. "Kami
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah
kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan
yang berlaku," tutup dia. (TA/FER)
0 Komentar