![]() |
Ilustri Pemeriksaan Dokumen Perjalanan oleh Petugas Imigrasi (Foto:dok) |
Direktur Tempat
Pemeriksaan Imigrasi Suhendra menyampaikan bahwa, “Alasan kami utama penundaan
keberangkatan tersebut karena WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau
dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji”, jelas Suhendra.
Lebih lanjut Suhendra
menegaskan, penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk upaya imigrasi
menekankan potensi penyalahgunaan visa. Calon Jemaah Haji yang ditunda
keberangkatannya tetap bisa bepergian ke
Arab Saudi setelah musim haji, sesuai peruntukan visa yang mereka kantongi.
“Penundaan ini bukan
berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi karena
mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk
ke negara tersebut,” ucap Suhendra.
Suhendra mengungkapkan,
petugas imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta mendapati kejanggalan
dalam keterangan enam WNI yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur, sementara dua lainnya
menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Lantaran merasa ada
kejanggalan, petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut.
Dari pendalaman itu, keenam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah
destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan
ibadah haji.
Sementara itu, petugas
di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, mendapati sebanyak 171
jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tidak menggunakan visa haji.
Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan
jasa biro perjalanan wisata.
“Sangat disayangkan
niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak
bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,”
tutur Suhendra.
Tidak jauh berbeda,
petugas imigrasi di embarkasi Makassar menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang
periode 23 April–23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten
pada saat pemeriksaan.
11 orang diantaranya
mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga. Namun,
setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, terbukti bahwa yang
bersangkutan akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
“Penundaan
keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di
kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah
jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur
resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi
para jemaah,” kata Suhendra.
Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan
jemaah calon haji tertinggi, yakni 719 orang. Bandara Internasional Juanda,
Surabaya, Jawa Timur, juga mencatatkan angka tinggi, yakni 187 orang.
Sementara itu, Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menunda keberangkatan 52
orang; Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, sebanyak 46 orang;
dan Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 42 orang.
Kemudian, Bandara
Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, menunda keberangkatan 18 orang;
Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, sebanyak 12 orang; dan
Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, sebanyak 4
orang.
Selain di bandara,
penundaan keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural juga dilakukan di beberapa
pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri
Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27
orang). (TIM/RED)
0 Komentar