![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Hal itu terungkap dalam
hasil pemeriksaan dua saksi yang diperiksa pada Senin (2/6) kemarin. Kedua
saksi itu, yakni mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA
Direktorat PPTKA Kemnaker, Rizky Junianto; dan Pengantar Kerja Ahli Madya
Kemnaker, Fitriana Susilowati.
Juru bicara KPK, Budi
Prasetyo mengungkapkan, "Diperiksa terkait dengan aliran uang hasil
pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker”, ujar Budi.
Lebih lanjut Budi
menjelaskan, saat ini penyidik masih menelusuri para pihak-pihak lainnya yang
diduga ikut menikmati uang hasil pemerasan tersebut. "Dan (didalami) peran
pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan," ucapnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum diungkap ke publik. KPK pun belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi kasus ini. Dugaan pemerasan itu disebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam perhitungan sementara, nilai uang pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. KPK telah menggeledah 7 lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Penyidik menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, sudah
ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. Dua
tersangka disebut merupakan pensiunan Kemnaker. (TIM)
0 Komentar