Polisi Tangkap 5 Debt Collector yang Peras Warga Dengan Modus ‘Tagih Hutang’

 

(Foto:Ilustrasi Borgol)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima Debt Collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap Warga dengan modus penagihan hutang. Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan dalam Rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025. Setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Rempoa, Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan bahwa, “Kelima pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat”, ucap Abdul.

Lebih lanjut Abdul mengungkapkan, bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban sudah diamankan. “Barang bukti sudah kami amankan beserta dengan kelima tersangka”, jelas Abdul.

Namun, Polisi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para pelaku. Saat ini, para pelaku masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang. "Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tak lupa, Ade juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif untuk menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.  “Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” tambahnya. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar