KPK Sita 3 Mobil dari Kantor Kemnaker?

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 mobil dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketiga mobil pribadi itu terkait kasus dugaan korupsi tanpa izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menolak membeberkan jenis kendaraan yang disita secara detail dengan alasan penyidikan masih berlangsung. “ Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung”, ujar Budi.

Saat ini KPK belum menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka. "Terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan juga pasal yang disangkakan, kami nanti akan sampaikan pada waktunya”, tuturnya. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di kawasan Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga angkat bicara soal penggeledahan oleh KPK. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). "Berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA," kata Sunardi melalui keterangan resminya, Selasa.

Sunardi mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum menggeledah Kemnaker, kata Sunardi, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. Dia juga belum bisa memastikan apa hasil penggeledahan penyidik KPK. "Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu karena saya belum ada laporan," katanya.

Kendati demikian, Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Sunardi. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar