| Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Saat Lakukan Sidak dalam Operasi Keimigrasian "Bali Becik" (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menggelar Operasi Keimigrasian ‘Bali Becik’ yang berlangsung pada 19-21 Mei 2025. “Operasi kali ini kami menyasar Kantong-Kantong Warga Negara Asing (WNA) yang berada diwilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem”, ujar Hendra.
Lebih lanjut Hendra
menegaskan, saat kegiatan Operasi ini digelar, Satgas menemukan tiga WNA asal
Australia yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dimana
sesuai dengan KITAS yang diberikan, semestinya WNA tersebut tidak boleh
menjalankan bisnis.
“Pada Umumnya, WNA yang
menggunakan Visa ini untuk menghabiskan hari tua di Indonesia, Pemegang visa
ini tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan uang baik
bekerja maupun berbisnis”, jelas Hendra.
Hendra menambahkan,
saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Petugas pun menelusuri unggahan di media sosial hingga pelanggan yang pernah
menginap di villa yang diduga dikelola oleh ketiga WNA tersebut.
“Kami masih mencari
bukti-bukti sekaligus memantau aktivitas mereka. Keterangan berdasarkan bukti
yang ada di media sosial dan para pelanggan, serta cara mempromosikan vila
tersebut, adan apabila ditemukan pelanggaran, maka ketiga WNA itu dikenakan
sanksi administratif berupa pendeportasian”, ungkap Hendra. (TA/FER)




0 Komentar