Imigrasi Singaraja Selidiki 3 WN Lansia yang Melanggar Izin Tinggal

 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Saat Lakukan Sidak dalam Operasi Keimigrasian "Bali Becik" (Foto:dok)
Singaraja, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja saat ini masih menyelidiki tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggalnya. Ketiga WNA tersebut berusia diatas 60 tahun itu diduga mengelolah vila di wilayah Karangasem, padahal Izin Tinggalnya adalah Kitas Lansia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menggelar Operasi Keimigrasian ‘Bali Becik’ yang berlangsung pada 19-21 Mei 2025. “Operasi kali ini kami menyasar Kantong-Kantong Warga Negara Asing (WNA) yang berada diwilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem”, ujar Hendra.

Lebih lanjut Hendra menegaskan, saat kegiatan Operasi ini digelar, Satgas menemukan tiga WNA asal Australia yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dimana sesuai dengan KITAS yang diberikan, semestinya WNA tersebut tidak boleh menjalankan bisnis.

“Pada Umumnya, WNA yang menggunakan Visa ini untuk menghabiskan hari tua di Indonesia, Pemegang visa ini tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan uang baik bekerja maupun berbisnis”, jelas Hendra.

Hendra menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti. Petugas pun menelusuri unggahan di media sosial hingga pelanggan yang pernah menginap di villa yang diduga dikelola oleh ketiga WNA tersebut.

“Kami masih mencari bukti-bukti sekaligus memantau aktivitas mereka. Keterangan berdasarkan bukti yang ada di media sosial dan para pelanggan, serta cara mempromosikan vila tersebut, adan apabila ditemukan pelanggaran, maka ketiga WNA itu dikenakan sanksi administratif berupa pendeportasian”, ungkap Hendra. (TA/FER)

 


Posting Komentar

0 Komentar