![]() |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto saat melakukan pertemuan Bilateral Antara Imigrasi Indonesia dengan Kamboja di Bali pada Senin (19/5/2025) |
Kerja sama yang
disepakati dalam Pertemuan Bilateral Imigrasi RI dan Kamboja di Bali, Senin
(19/5/2025) ini, didasari atas maraknya kasus warga negara Indonesia (WNI) yang
bekerja secara nonprosedural di Kamboja terjerat judi dan penipuan online.
Kemudian, kerja sama akan meliputi pertukaran informasi, bantuan teknis, dan
pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga negara
Indonesia dan Kamboja dari migrasi ilegal.
Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa, “Pertemuan ini menjadi
platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan
merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi
kepentingan kedua negara,”
Lebih lanjut Agus
mengungkapkan, kerja sama ini memperkuat upaya yang sudah dilakukan di dalam
negeri melalui program Desa Binaan Imigrasi untuk membangun kewaspadaan
masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami membantu
membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar
negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk
mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” ujar Agus.
Sementara itu,
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, Pemerintah
Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi
Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang
keimigrasian.
“Sebagai upaya
memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point (titik fokus) di masing-masing
negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing
best practice (berbagi praktik terbaik) penyelesaian permasalahan keimigrasian
WNI di Kamboja,” kata Yuldi.
Yuldi menambahkan, jika
Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui
strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional,
maupun internasional.
Salah satu langkah
signifikan yang telah diambil, yaitu memasukkan klausul tindak pidana
penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Melalui langkah ini, Yudi mengatakan, penyelundup dan
fasilitatornya dapat dikenakan sanksi tegas. Selain itu, Yuldi menyebut,
Imigrasi berperan dalam pencegahan dari sejak keberangkatan pekerja migran
nonprosedural dengan cara melakukan penundaan penerbitan paspor atau penolakan
dan penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi migran ilegal.
“Selama periode
Januari–April 2025, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan
pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan
terhadap 5.000 orang calon pekerja migran nonprosedural”, tutur Yuldi.
Sementara itu, saat ini
tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh
kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Selain dengan cara itu, Ditjen Imigrasi
juga aktif mencegah TPPO melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Program ini mewadahi
masyarakat pedesaan, terutama desa penyumbang pekerja migran terbanyak, untuk
mendapatkan edukasi keimigrasian. “Keterlibatan masyarakat dan peningkatan
kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen
utama strategi pencegahan,” ujar Yuldi. (ZIK/TIM)
0 Komentar