Banyak Awak Bus Melanggar Tuslah Angkutan Lebaran

Penumpang arus balik mudik sedang antri menunggu bus di Terminal Bus Merak. (foto : Yusvin M Karuyan)Add caption
MERAK. KORANTRANSAKSI, com - Banyak penumpang arus mudik dan penumpang arus balik, keluhkan kenakalan pihak awak bus angkutan umum, terutama awak bus luar kota, salah satunya jurusan dari Cirebon menuju Merak dan sebaliknya.

Dikatakan salah satu penumpang yan menolak menyebutkan namanya, karena alasan demi keamanan dan kenyamanan. Keluhan yang disampaikan, adalah tarif pada hari biasa untuk bus angkutan umum jurusan Cirebon - Merak dan sebaliknya, yaitu hanya Rp 90.000.

Namun saat arus mudik lalu, hingga arus balik hari ini, Jum'at (22/06/18), oleh awak bus ongkos penumpang jurusan Cirebon - Merak masih melakukan pungutan ongkos, yaitu perorang penumpang dari Cirebon tujuan Merak, dikenakan Rp 190.000 per pemumpang.

"Awalnya kenek minta ongkos Rp 200.000 perorang yang dari Cirebon tujuan Merak. Katanya ongkos lebaran memang segitu. Karena saya sudah tidak punya uang, saya hanya membayar Rp 190.000 ribu,"tutur wanita parubaya yang mengaku tinggal di Salira Merak.

Sementara Sugiyo selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) pada Terminal Bus Merak (TTM) Kota Cilegon, Prov Banten, ketika dikonfirmasi terkait kenakalan sejumlah awak bus dalam hal menaikkan tarif angkutan lebaran diluar ketentuan, pihaknya membenarkan.

"Memang benar sebelumnya sudah ada pengaduan kejadian itu, dan kami langsung memberikan sanksi berupa penahanan/penundaan pemberangkatan selama 1x24 jam untuk unit kendaraan jika benar terbukti melakukan kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan,"ujar Sugiyo

ketika dihubungi melalui telefon sesulernya, Jum'at sore (22/06/18). Masih melalui telefon selulernya, Sugiyo menghimbau kepada penumpang jika mengalami hal serupa, yaitu oleh awak bus dikenakan tarif tidak sesuai dengan ketentuan agar segera melaporkan kepada petugas yang ada diterminal tujuan akhir penumpang.

"Jika masih ada penumpang arus balik dari terminal asal Merak dan kedatangan di Merak mendapatkan perlakuan nakal dari awak bus yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, jagan takut dan segera melaporkan kepada petugas kami yang ada diterminal Merak, namun dengan menunjukkan bukti berupa tiket atau saksi, "imbuh Sugiyo.

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, bagi awak kendaraan angkutan umum yang dengan sengaja menaikkan ongkos tarif angkutan lebaran melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan, sanksinya adalah Pembekuan Trayek untuk kendaraan yang awaknya melakukan pelanggaran.

"Untuk pelanggaran yang ini, sanksinya sudah jelas. Sanksinya bukan hanya penundaan pemberangkatan unit untuk melakukan pelayanan angkutan pemumpang, namun langsung dikenakan sanksi Pembekuan Trayek terhadap unit,"ujar sumber yang keterangannya dapay dipercaya dan dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Sementara itu, Kementerian perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif angkutan umum hanya sampai 30 persen saja. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenhub tahun 2016 tentang batas kenaikan tarif angkutan umum. (yus)

Posting Komentar

0 Komentar