Polres Serang Ungkap Kasus Mafia Tanah Otak Pelakunya, Kepala Desa Silebu

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra menunjukkan beberapa barang bukti kasus mafia tanah yang dilakukan Oknum Kepala Desa Silebu, Sae alias Pudib. (foto : Yusvin M Karuyan)
SERANG. KORANTRANSAKSI,com - Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim dari Polres Serang, berhasil membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan Sae alias Pudib,oknum Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Selain menahan oknum kades, penyidik Unit Tipidsus juga menahan 4 orang tersangka lainnya, yang merupakan kaki tangan oknum kades.

Adapun pengungkapan kasus mafia tanah ini, diketahui setelah penyidik membawa dan melimpahkan tersangka dan beberapa barang bukti dari tersangka, ke Kejaksaan Negeri Serang, kemarin.

“Kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang, dan hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kepada penuntut umum,”terang Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega sesaat sebelum menuju ke Kejari Serang, Kamis (21/6/2018).

Dikatakan David, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum kades, bermula dari pemalsuan sidik jari dan tandatangan atas surat pelepasan hak (SPH) atas tanah milik Wahab seluas 2.024 m3 di Blok 006, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan. Lanjut Kepala Satuan Reskrim Polres Serang ini, Lamri yang dituduh telah menjual tanah milik Wahab, kemudian melaporkan kasus tanda tangan dan sidik jari palsu tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, diantaranya Kades Silebu dan Camat Kragilan. Dan keterangan yang diperoleh dari para saksi, akhirnya terbongkar mafia tanah yang diduga didalangi oknum kades.

Sementara dalam penggeledehan di kantor desa Silebu, selain mengamankan CPU, printer, serta 1unit kendaraan Toyota Fortenur, petugas juga menemukan puluhan dokumen tanah (warkah) yang sudah dialihkan kepemilikannya.

“Oknum Kades Sae alias Pudin, bersama Sa, Jum alias Kidung, AS dan Mah, kita tetapkan sebagai tersangkaS, setelah pengembangan dari barang bukti yang ditemukan di kantor desa Silebu. Dan kelimanya kita jerat Pasal 263 Jo 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen akta ontentik,”ujar David Chandra.

Adapun munculnya kasus mafia tanah yang dilakukan oknum Kades Silebu ini, bermula dari adanya rencana pembebasan tanah di Desa Silebu untuk pembangunan mall. Berbekal surat perintah kerja (SPK) dari PT Sinar Dajili Makmur (SDM), oknum Kades Sae alias Pudin, membuat SPH tanpa diketahui pemilik tanah dan memalsukan tanda tangan serta sidik jari ahli waris.

“Bermodalkan SPK, oknum kades melibatkan empat tersangka lainnya untuk membuat SPH atas beberapa bidang tanah, dengan cara memalsukan identitas pemilik tanah. Dan dari 22 warkah yang kita amankan, 3 diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya,” ujarnya. (yus)

Posting Komentar

0 Komentar