KPK Terus Gebrak Kasus BLBI


JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Demi tuntutan masyarakat yang lelah disuguhi bobolnya uang rakyat oleh tikus-tikus koruptor, khususnya menyangkut BLBI, KPK kembali memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ferry akan bersaksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Masyarakat anti korupsi berharap Ferry jujur menjawab apa yang ditanyakan KPK.
"Ferry Lawrentius Hollen diagendakan bersaksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017). KPK sebelumnya memanggil Hollen pada Rabu (1/11), namun dia mangkir. Hollen sebelumnya merupakan General Manager of GA dan HRD dari PT Gajah Tunggal.
Menyangkut keterlibatan perusahaan Gajah Tunggal, KPK juga pernah 2 kali memanggil Eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali sebagai saksi. Mulyati juga bagaikan kompak dengan rekannya yang lain, dia tidak pernah hadir setiap kali dipanggil.
Seperti diketahui, Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Menurut pihak KPK menyebutkan bahwa Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian yang ditanggung oleh negara.Tragis! (Odjie/Dtc/ni)***

Posting Komentar

0 Komentar