Korupsi Jalan, Kabid dan Dua Kontraktor Masuk Penjara

Balaikota Depok
Balaikota Depok.
Kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DEPOK, KORANTRANSAKSI.com - Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Depok Har diduga korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) pada proyek peningkatan jalan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok tahun 2015 sebesar Rp.2,6 miliar. Har diamankan Satreskrim Polres Depok bersama dengan kedua kontraktor B dan R.
“Iya sudah kita amankan tiga-tiganya seusai diperiksa penyidik Polres Depok,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresa Depok, Komisaris Teguh Nugroho.
Namun demikian, Teguh mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena hingga saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. “Nanti kalau sudah sudah berkasnya lengkap (P 21) kita akan beberkan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah dicek oleh penyidik diduga ada kecurangan dalam spek proyek yang telah diberikan pemerintah.
Sementara itu Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna pada kesempatan terpisah mengatakan prihatin dengan adanya kasus yang menjerat salah satu PNS di Kota Depok tersebut. “Saya sudah minta kebagian hukum untuk mendampingi. Yang jelas saya nmenyerahkan sepenuhnya kasus itu pada aparat yang berwajib,” ujarnya.
Pradi mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat pada praktek pungutan liar (pungli) maupun korupsi. “Dalam masalah kasus ini saya serahkan pada aparat penegak hokum,” pungkasnya. (Jopi)

Posting Komentar

0 Komentar