KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Perihal Kasus Rumah Jabatan

 

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Usai Diperiksa Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Putih, Jakarta pada Kamis (14/3/24)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada Kamis (14/3). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR. Indra diperiksa bersama Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR atau Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR di Gedung Merah Putih KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dikonfirmasi mengenai perencanaan awal proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Ali.

(Foto:dok)
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR untuk anggaran 2020. Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI dan diduga dikorupsi. Proyek yang dikorupsi tersebut meliputi peralatan-peralatan rumah. Seperti pengadaan TV, kulkas, kasur, sampai perlengkapan dapur.

Nilai proyek pengadaan sarana perlengkapan rumah jabatan Anggota DPR tersebut mencapai Rp 120 miliar. Proyek termasuk untuk rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami. Proyek pengadaannya diduga dikorupsi dan menimbulkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Indra Iskandar. Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi.

Indra Iskandar masuk salah satu daftar yang dicegah KPK keluar negeri terkait kasus rasuah ini. Usai pemeriksaan pada Kamis (14/3), Indra Iskandar enggan berkomentar soal kasus yang diduga melibatkannya tersebut. (OD)



Posting Komentar

0 Komentar