Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Saat Menyampaikan Keterangan kepada Awak Media Terkait Dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta |
“Tanggal 22 Maret untuk
pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana
serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat
10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani.
Adapun dana yang
digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk THR PNS tahun ini adalah Rp
48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun
2023 senilai Rp 38,8 triliun.
Kemudian, pembayaran
THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan
rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp
2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar. "Untuk tukin
daerah, komponen tergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD
dalam THR Rp 19 triliun," ujarnya.
(TIM/RED)
0 Komentar