![]() |
(Foto:dok) |
Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk membuka website LPSE
Kota Palembang dan Website LPSE Kejaksaan Agung RI, akan tetapi tidak
ditemukan diportal papan pengumuman paket pekerjaan pengaspalan halaman kantor
Kejari kota Palembang, apakah Sengaja dihapus atau mungkin terhapus terindikasi
untuk menghilangkan jejak digital.
Sementara itu paket
pengadaan Rehab Interior tahun 2024; Rp 1.067.766.000.000. Pembangunan Gedung
Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang Rp 996.836.000.000
Serta Pembangunan Polsek Sako Rp. 664.264.000.000 masih tetap terpampang
wibesite LPSE PemkotAnggaran untuk Interior lebih besar dari rehab dan bangun
Fisik.
Tim KORANTRANSAKSI.com
mencoba untuk mempertayakan kepada petugas jaga UKPBJ Pemkot Palembang Tidak
mungkin pengumuman lelang tersebut bisa hilang , sampai kapanpun Masi tetap ada
dalam daftar pengumuman lelang. “Jangan salah klik judul paket pekerjaan ,
kalau slah tidak akan muncul”, kata Hafis
Tidak mungkin Kejaksaan
Agung menganggarkanya, biasanya melalui APBD kota , kalau ingin lebih jelas
lagi langsung tanyakan langsung dengan Kabid nya , untuk saat ini , Dia tidak
ada dikantor lagi DL.
Sementara itu, Walikota
Palembang Drs. Ratu Dewa menjelaskan mekanismenya Anggaran APBD kota Palembang dianggarkan
untuk Intitusi partikel seperti Kejaksaan dan kepolisian Prosedurnya tetap
melalui hibah.
Mekanismenya dari
walikota disuruh prifikasi, yang
menprifikasinya dinas terkait yaitu dinas PU PR
terus dibawa forum rapat di RAPBD langsung diserahkan kebanggar DPRD ,
disitulah dibahas apakah disetujui atau
tidak.
Apa yang disampaikan
oleh Drs. Ratu Dewa sudah diatur dalam undang - undang bahwa ada keharusan atau
kewajiban dari Pemkot menganggarkan sebagian APBD yang didapat melalui hibah
untuk instansi Kejaksaan dan kepolisian untuk menunjang pasitas kedua institusi
ini
APBN sudah cukup besar
dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk Kejaksaan dan kepolisian baik untuk
operasional maupun untuk pengadaan barang dan jasa, apakah masih belum cukup,
sehingga Pemkot mengambil inisiatif menganggarkannya melalui Hibah, Kebijakan
yang diambil pemerintah kota terindikasi ada udang dibalik batu.
Bukankah anggaran dana
hibah itu bersumber dari APBN diperuntukan untuk pemerintah provinsi dan
pemerintah kota/kabupaten, masuk kas pemerintah daerah Anggaran tersebut
digunakan sesuai kebutuhan daerah masing masing.
Selama ini banyak sekali penyelewengan penyelewengan dalam mengelola dana hibah sehingga pemerintah pusat meniadakan dana hibah Pemerintah Kota Palembang seharusnya tidak perlu menganggarkan untuk kedua intitusi ini karena bukan dibawah kewenangannya. Hal tersebut bisa mempermalukan pemerintah pusat seolah olah pemerintah pusat tidak mempunyai kemampuan dan tidak perhatian atau acuh tak acuh terhadap kedua intitusi yang dibawah naungannya.
Bantuan bantuan yang
dianggarkan untuk kedua institusi ini adalah tidankan pencegahan, bukan
mengobati, jika terjadi tidak ada dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di
lingkungan pemerintah kota dan dilaporkan oleh para pengiat anti korupsi terindikasi kasusnya tidak berjalan atau
tidak bisa diproses karena penegak hukum nya diduga telah menerima gratifikasi
dengan memenuhi segala pasilitas yang dibutuhkan.
Saat diminta
pendapatnya, ketua LSM P2M , pemerintah pusat harus menghentikan segala macam
bentuk bantuan yang menggunakan APBD prov. Dan APBD kota/ kabupaten kepada
kedua instansi Kejaksaan, kepolisian dan pengadilan serta lembaga
permasyarakatan , hal tersebut membuat kesan negatif dimata publik.
Kalau tidak dihentikan
program pemerintah pusat dalam pemberantasan tidak pidana korupsi tidak
berjalan efektif, akan selalu ada tebang pilih, aktor utamanya terindikasi
tidak akan bisa disentuh , karena sudah bayak jasa yang tertanam jasa kepada
penegak hukum. (NASH)
0 Komentar