DANA HIBAH PEMKOT PALEMBANG DIDUGA UNTUK GRATIFIKASI KEINSTITUSI PENEGAK HUKUM

 

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com – Senin, (20/5/2025) Dikantor Kejari Kota Palembang Tim Korantransaksi, com masih belum mendapatkan kejelasan baik dari Kepala Kejaksaan Negeri maupun dari jajarannya yg terkait mengenai paket paket pekerjaan pengaspalan dihalaman Kejari dikerjakan awal tahun 2025: bulan Febuari.

Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk membuka website LPSE  Kota Palembang dan Website LPSE Kejaksaan Agung RI, akan tetapi tidak ditemukan diportal papan pengumuman paket pekerjaan pengaspalan halaman kantor Kejari kota Palembang, apakah Sengaja dihapus atau mungkin terhapus terindikasi untuk menghilangkan jejak digital.

Sementara itu paket pengadaan Rehab Interior tahun 2024; Rp 1.067.766.000.000. Pembangunan Gedung Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang Rp 996.836.000.000 Serta Pembangunan Polsek Sako Rp. 664.264.000.000 masih tetap terpampang wibesite LPSE PemkotAnggaran untuk Interior lebih besar dari rehab dan bangun Fisik.

Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk mempertayakan kepada petugas jaga UKPBJ Pemkot Palembang Tidak mungkin pengumuman lelang tersebut bisa hilang , sampai kapanpun Masi tetap ada dalam daftar pengumuman lelang. “Jangan salah klik judul paket pekerjaan , kalau slah tidak akan muncul”, kata Hafis

Tidak mungkin Kejaksaan Agung menganggarkanya, biasanya melalui APBD kota , kalau ingin lebih jelas lagi langsung tanyakan langsung dengan Kabid nya , untuk saat ini , Dia tidak ada dikantor lagi DL.

Sementara itu, Walikota Palembang Drs. Ratu Dewa menjelaskan mekanismenya  Anggaran APBD kota Palembang dianggarkan untuk Intitusi partikel seperti Kejaksaan dan kepolisian Prosedurnya tetap melalui hibah.

Mekanismenya dari walikota disuruh prifikasi,  yang menprifikasinya dinas terkait yaitu dinas PU PR  terus dibawa forum rapat di RAPBD langsung diserahkan kebanggar DPRD , disitulah dibahas  apakah disetujui atau tidak.

Apa yang disampaikan oleh Drs. Ratu Dewa sudah diatur dalam undang - undang bahwa ada keharusan atau kewajiban dari Pemkot menganggarkan sebagian APBD yang didapat melalui hibah untuk instansi Kejaksaan dan kepolisian untuk menunjang pasitas kedua institusi ini

APBN sudah cukup besar dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk Kejaksaan dan kepolisian baik untuk operasional maupun untuk pengadaan barang dan jasa, apakah masih belum cukup, sehingga Pemkot mengambil inisiatif menganggarkannya melalui Hibah, Kebijakan yang diambil pemerintah kota terindikasi ada udang dibalik batu.

Bukankah anggaran dana hibah itu bersumber dari APBN diperuntukan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, masuk kas pemerintah daerah Anggaran tersebut digunakan sesuai kebutuhan daerah masing masing.

Selama ini banyak sekali  penyelewengan penyelewengan dalam mengelola dana hibah sehingga pemerintah pusat meniadakan dana hibah  Pemerintah Kota Palembang seharusnya tidak perlu menganggarkan untuk kedua intitusi ini karena bukan dibawah kewenangannya. Hal tersebut bisa mempermalukan pemerintah pusat seolah olah pemerintah pusat tidak mempunyai kemampuan dan tidak perhatian atau acuh tak acuh terhadap kedua intitusi yang dibawah naungannya.

Bantuan bantuan yang dianggarkan untuk kedua institusi ini adalah tidankan pencegahan, bukan mengobati, jika terjadi tidak ada dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kota dan dilaporkan oleh para pengiat anti korupsi  terindikasi kasusnya tidak berjalan atau tidak bisa diproses karena penegak hukum nya diduga telah menerima gratifikasi dengan memenuhi segala pasilitas yang dibutuhkan.

Saat diminta pendapatnya, ketua LSM P2M , pemerintah pusat harus menghentikan segala macam bentuk bantuan yang menggunakan APBD prov. Dan APBD kota/ kabupaten kepada kedua instansi Kejaksaan, kepolisian dan pengadilan serta lembaga permasyarakatan , hal tersebut membuat kesan negatif dimata publik.

Kalau tidak dihentikan program pemerintah pusat dalam pemberantasan tidak pidana korupsi tidak berjalan efektif, akan selalu ada tebang pilih, aktor utamanya terindikasi tidak akan bisa disentuh , karena sudah bayak jasa yang tertanam jasa kepada penegak hukum. (NASH)


Posting Komentar

0 Komentar