![]() |
| (Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah
Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan pengawasan lanjutan terhadap
kelima WNA tersebut menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan
secara otomatis dan diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
“Dari hasil pengawasan
keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya
perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan
petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu nit komputer, satu unit laptop
dan 26 unit telepon genggam,” ujar Barron.
Pengungkapan bermula
pada 29 Agustus 2026 ketika petugas menerima permohonan perpanjangan Izin
Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa dari dua WNA asal China, WH dan
ZL, serta tiga WNA asal Vietnam, LVT, DVD, dan DIH.
Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan. Tiket tersebut diduga milik orang lain yang namanya telah diubah. Setelah memanggil kelima pemohon untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melanjutkan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.
Berdasarkan
pemeriksaan, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama
sekitar satu bulan. Dua WNA asal China diduga berperan sebagai operator sistem
untuk memantau transaksi, sedangkan tiga WNA asal Vietnam bertugas menampung
aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online)
yang menyasar pasar Vietnam.
Aktivitas tersebut
diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap
hari. Imigrasi juga masih memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri.
Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian (Subject of Interest).
Para pelaku terancam
dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima
tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi. Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” kata Barron. (RED)





0 Komentar