![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan lembaga
antirasuah dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (22/9) terkait
pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Semua
saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para
saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga
dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi.
Lebih
lanjut Budi menjelaskan, KPK mengusut proyek atau pengadaan di Pemkab Bekasi
yang dikerjakan oleh pihak-pihak selain Sarjan. Sarjan diketahui telah divonis
3 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti menyuap Bupati Bekasi
nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Sementara
itu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK pada tanggal tersebut di antaranya
adalah mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, dan mantan Ketua DPRD
Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Keduanya diketahui sempat menjadi calon
Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Selanjutnya,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber
Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln,
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto
Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.
KPK
juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni NES selaku pihak swasta, AP selaku
Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku
Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.
Ade
Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun
pihak lainnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun
ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK
pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut
dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026.
Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (RED)





0 Komentar