![]() |
| Suasana Sidang Praperadilan Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto:dok) |
"Dalam eksepsi,
satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Yang kedua,
menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan
praperadilan error in persona. Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur
obscuur libel," kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK meminta hakim menerima seluruh jawaban atas praperadilan Silmy untuk seluruhnya. KPK meminta hakim menyatakan penyidikan KPK adalah sah dan berdasar hukum. "Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan jawaban atas tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," katanya.
KPK meminta hakim
menyatakan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan atas aset Silmy adalah
sah. KPK juga meminta hakim menyatakan penahanan atas Silmy adalah penahanan
yang sah.
"Menyatakan
penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Delapan, menyatakan
penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Sembilan, menyatakan
penahanan atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum," katanya.
Sebelumnya, Silmy Karim
mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Silmy meminta agar penetapan
tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah. "Pemohon
memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa
perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar
putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari
pemohon untuk seluruhnya," kata Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko.
Silmy Karim menggugat
15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Surat itu di antaranya surat
perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03
Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.
Sebagai informasi, KPK
telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan
izin tinggal warga negara asing (WNA) ini. KPK juga telah menyita aset dengan
nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.
"Sampai hari ini
tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat
apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan
aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
Kasus pemerasan terkait
izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen
Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini
mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per
minggu. (TIM)





0 Komentar