Imigrasi Berikan Kompensasi Bagi WNA Overstay Akibat Erupsi Anak Krakatau

Suasana Para Penumpang yang berada di Konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara ASING (WNA) yang tidak meninggalkan Indonesia karena penerbangannya dibatalkan atau dialihkan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, “Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum”, ujar Hendarsam.

Ia pun menambahkan, "Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,”

Lebih lanjut Hendarsam mengatakan bahwa, Imigrasi juga menerapkan tarif biaya nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan ITKT dan bebas biaya overstay tersebut tidak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau tetapi juga dalam keadaan kahar lain.

Pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.

Sementara itu, Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak. “Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT,” ujarnya.

Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya yang telah menerbitkan ITKT antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan), Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan). Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Berikut ketentuan Pelayanan Keimigrasian Terdampak Erupsi: Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Tarif Rp 0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan. WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan, dan visa atau izin tinggal. Hendarsam memastikan bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.

“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar