![]() |
| Suasana Para Penumpang yang berada di Konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, “Kami memahami situasi sulit dan
ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh
karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum”, ujar Hendarsam.
Ia pun menambahkan, "Pengurusan
ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar
para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal
penerbangan kembali normal,”
Lebih lanjut Hendarsam
mengatakan bahwa, Imigrasi juga menerapkan tarif biaya nol rupiah bagi WNA yang
mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan
ITKT dan bebas biaya overstay tersebut tidak hanya berlaku pada saat erupsi
Gunung Anak Krakatau tetapi juga dalam keadaan kahar lain.
Pada periode 5–7
September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri
dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan
keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut
berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Sementara itu, Hingga 7
September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26
permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak. “Untuk mendukung
kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket
pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT,”
ujarnya.
Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya yang telah menerbitkan ITKT antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan), Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan). Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Berikut ketentuan
Pelayanan Keimigrasian Terdampak Erupsi: Kantor imigrasi yang membawahi tempat
pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan
masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai
ketentuan.
Tarif Rp 0,00
diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan
penerbangan. WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat
keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority,
maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan, dan visa atau
izin tinggal. Hendarsam memastikan bahwa seluruh proses pelayanan tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP)
yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.
“Dalam kondisi
kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk
membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian
dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia. (TIM)





0 Komentar