| Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Dalam hal ini, Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa, sebagai kepastian
kesiapannya pihak imigrasi telah menyiapkan SOP, penambahan sumber daya manusia
(SDM), hingga koordinasi lintas kementerian.
"Kami akan
menempatkan SDM kita ke sana dan menugaskan imigrasi di sana. Jumlahnya nanti
akan disesuaikan dengan kebutuhan serta tingkat serapan pengalihan dari posko”,
ujar Hendarsam.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa surat edaran (SE) terkait penanganan force majeure telah diterbitkan sebelumnya, sehingga langkah-langkah implementatif dapat langsung dijalankan. "Bagi WNA yang terdampak dan izin tinggalnya habis diberikan kebijakan khusus berupa penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan diskresi denda administratif sebesar nol rupiah untuk jangka waktu 30 hari, serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Hendarsam pun
menambahkan, sebagai langkah antisipasi atas penutupan sejumlah rute,
penerbangan dialihkan ke beberapa bandara alternatif yang tidak terdampak,
yaitu Bandara Kertajati, Bandara Ahmad Yani, Bandara YIA, dan Bandara Juanda.
Ia menyebutkan jika khusus
untuk Bandara Kertajati yang sebelumnya belum memiliki Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI), pihak imigrasi langsung mengerahkan dan menugaskan SDM tambahan
dari Kantor Imigrasi Cirebon dengan skema BKO (Bantuan Kendali Operasi)
sementara.
"Imigrasi juga
menegaskan bahwa penanganan ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan harus
bersinergi dengan Kementerian Perhubungan serta kementerian/lembaga (KL)
terkait lainnya agar sinkronisasi data dan kebutuhan berjalan secara
linear," tuturnya.
Ia menjelaskan, Imigrasi telah melakukan penambahan jumlah personel di lapangan tidak dikurangi dan tetap bersiaga penuh (standby) sebagai memaksimalkan layanan terhadap para WNA yang terdampak. "Personel kita tetap, tidak kita kurangi, dan kita sudah ada backup personil tambahan. Hal itu sudah kita antisipasi bersama Pak Dirjen Imigrasi," jelasnya.
Imigrasi juga berharap kondisi darurat ini dapat segera berlalu sehingga seluruh pelayanan publik dan aktivitas penerbangan nasional dapat kembali normal seperti sedia kala. "Secara real-time pada saat ini ini, kurang lebih ada 26 orang WNA yang sudah mengajukan ITKT. Ada dari China, sebagian besar juga dari Eropa. Ada dari Polandia, dari Jerman dan Belanda," kata dia. (ZIK/TIM)




0 Komentar