![]() |
| Sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diberikan Tindakan Administratif berupa pendeportasian diduga menyalahi Izin Tinggal selama berada di Batam (Foto:dok) |
Pelaksanaan
pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai
titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Setelah tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 deteni warga negara Vietnam
diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk
selanjutnya diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam melalui penerbangan
internasional. Seluruh proses dilaksanakan setelah persyaratan administratif
dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang
Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat
Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan bahwa pendeportasian merupakan
salah satu tugas dan fungsi utama Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka
pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.
![]() |
| (Foto:dok) |
Sebelum dilaksanakan
pendeportasian, seluruh warga negara Vietnam tersebut menjalani proses
pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Selama masa
pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi
keimigrasian, koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam, sebagai dasar
pelaksanaan pemulangan ke negara asal.
Sementara itu, Kepala
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan
bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga
ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung
keamanan nasional.
"Penegakan hukum
keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan
setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan
menghormati hak asasi manusia. Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal
Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci
dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif," ujar Erybowo.
Pelaksanaan
pendeportasian ini merupakan tugas dan fungsi utama dari Bidang Penempatan,
Keamanan, Pemulangan dan Deportasi pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung
Pinang dalam rangka memastikan tegaknya kedaulatan negara dan mencegah serta
mengantisipasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan
oleh orang asing di wilayah teritorial Indonesia.
Tentunya dengan harapan
hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat berada dan berkegiatan di
wilayah Indonesia. Hal ini senada dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi
dalam upaya mewujudkan Imigrasi Untuk Rakyat. (ZIK/TIM)

.jpeg)




0 Komentar