KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) engungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), dengan warga negara Jerman Andrej Frey, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners atau dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia”.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih rinci karena materi tersebut telah masuk dalam substansi penyidikan yang sedang berjalan.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” tutur Taufik.

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami hubungan komunikasi tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diusut KPK. “Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” jelas dia.

Andrej Frey sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 24 Januari 2025. Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, ia juga diketahui merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud, Bali. Menurut Taufik, penyidik masih mendalami hubungan komunikasi tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diusut KPK.

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” jelas dia.

Andrej Frey sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 24 Januari 2025. Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, ia juga diketahui merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali. Penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud, Bali. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar