![]() |
| (Foto:Ilustrasi Visa) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko mengatakan, TAT ditangkap karena
diduga melanggar aturan keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi
menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“Berdasarkan informasi
yang diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal
Kunjungan. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas, yang bersangkutan
diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter
gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat”, tegas Winarko.
Lebih lanjut Winarko
menjelaskan, saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian memeriksa TAT, TAT
sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh
petugas, TAT ternyata merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan
pelayanan di klinik tersebut.
“Kemudian petugas
membawa WNA tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”
Ia pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut. Atas perbuatannya itu, TAT dideportasi pada Jumat (5/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ucap Winarko. (ZIK/TIM)





0 Komentar