Buka Praktik Dengan Gunakan Visa Kunjungan, Dokter Asal Vietnam Ditangkap Imigrasi

(Foto:Ilustrasi Visa)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT di Ciputat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko mengatakan, TAT ditangkap karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat”, tegas Winarko.

Lebih lanjut Winarko menjelaskan, saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian memeriksa TAT, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT ternyata merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.

“Kemudian petugas membawa WNA tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”

Ia pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut. Atas perbuatannya itu, TAT dideportasi pada Jumat (5/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ucap Winarko. (ZIK/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar