![]() |
| (Foto:dok) |
Direktur
Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya
Triputra mengatakan bahwa, “Kami akan melakukan penelusuran terhadap para
sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri. Kemudian hal yang
sangat penting kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder
terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan”, ujarnya.
Lebih
lanjut Wira mengungkapkan, sejak penggrebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026)
hingga saat ini, Polri sudah melakukan operasi gabungan dengan Kementerian
Imipas untuk mendalami ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan para WNA.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para WNA yang
ditangkap. Serta, melakukan analisis pada sejumlah barang bukti yang diamankan.
“Kemudian, kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan
penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,”
kata Wira.
Adapun
sebanyak 321 WNA ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengoperasikan 75 situs
judol dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, 275 ditetapkan sebagai tersangka,
para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang
berasal dari Tiongkok, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13
orang dari Myanmar, 3 orang dari Myanmar, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang
dari Kamboja.
Adapun,
penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor,
ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan
mata uang asing.
Tetapi,
penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini. Penyidikan
diketahui sudah dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) dan masih berlangsung hingga
saat ini. Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo
Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(TIM)





0 Komentar