Imigrasi Dalami Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk

Ratusan Warga Negara Asing yang diduga ikut terlibat dalam Operasi Judi Online jaringan International (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dalami dugaan pelanggaran keimigrasian 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional di wilayah Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap status para WNA tersebut di Indonesia. “Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk sponsor dan penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief.

Menurut Arief, ratusan WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.

“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional judol internasional tersebut.

“Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan,” ujar Wira. Wira mengatakan, total terdapat 321 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang merupakan WNA, sedangkan satu lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

“Terhadap 321 pelaku yang akan kami titipkan, sebanyak 320 orang adalah warga negara asing. Sedangkan satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” kata Wira. (TIM)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar