![]() |
| Ratusan Warga Negara Asing yang diduga ikut terlibat dalam Operasi Judi Online jaringan International (Foto:dok) |
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap status para WNA tersebut di Indonesia. “Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk sponsor dan penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief.
Menurut Arief, ratusan
WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
dan ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
“Untuk sementara,
mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di
Jakarta Barat dan Kuningan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur
Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra
mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional
judol internasional tersebut.
“Ada macam-macam
perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin
ataupun penagihan,” ujar Wira. Wira mengatakan, total terdapat 321 orang yang
diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 320
orang merupakan WNA, sedangkan satu lainnya merupakan warga negara Indonesia
(WNI).
“Terhadap 321 pelaku
yang akan kami titipkan, sebanyak 320 orang adalah warga negara asing.
Sedangkan satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” kata Wira. (TIM)





0 Komentar