![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Foto:dok) |
Dalam
hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan
bahwa, "Sudah ada dugaan pegawai di lembaga pemasyarakatan (lapas)
tersebut terlibat, ini akan dalami secara internal. Kemudian disinkronkan
dengan pemeriksaan dari Polda untuk memastikannya”, ucap Agus Andrianto.
Lebih
lanjut Agus menjelaskan, seharusnya para narapidana atau warga binaan tidak
boleh memegang handphone atau alat komunikasi apapun di dalam rumah tahanan. Ia
mengatakan ditemukannya barang bukti 156 handphone di dalam rutan patut
dipertanyakan.
"Yang
jadi pertanyaan saya juga kenapa handphone bisa masuk ke rutan. Oleh karena
itu, saya sampaikan ke Polda Lampung tadi bahwa tolong diungkap kasus ini
seluas-luasnya," kata dia.
Agus
pun menambahkan, jika masih ada peredaran handphone di rutan, artinya tidak
menutup kemungkinan adanya oknum pegawai lapas di sana yang ikut terlibat. "Kalau
ada terlibat (pegawai Imipas) proses saja. Kami minta diungkap betul kasus
ini," kata dia.
Ia
pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan meyakini bahwa kasus tersebut
tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka terang benderang siapa saja yang
terlibat. "Yakinlah kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi. Kalau mau
ditutup-tutupi maka informasi dari awal tidak akan kami berikan ke Polda
Lampung," katanya.
Sebelumnya,
Polda Lampung bersama Kemenimipas mengungkap kasus love scamming yang
digerakkan dari dalam Rutan Kelas II B Kotabumi diduga dilakukan oleh warga
binaan. Dalam kasus itu, Polda Lampung telah memeriksa 145 warga binaan di
rutan tersebut dan 137 narapidana diduga terlibat dalam kejahatan love
scamming. (AG)





0 Komentar