| Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Galih Priya Kartika Perdhana (Foto:dok) |
Kepala
Kantor Imigrasi Soetta Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, penundaan
keberangkatan terakhir terjadi pada Jumat (15/5), dengan jumlah calon haji yang
ditunda keberangkatannya mencapai 32 orang.
“Kita
ada satgas dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari Kementerian Haji dan
Umrah, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan
keberangkatan sejumlah 89,” kata dia.
Lebih
lanjut Galih menjelaskan, modus yang digunakan oleh para calon haji
nonprosedural itu bermacam-macam. Umumnya, kata dia, menggunakan visa kerja
atau iqama, yakni izin tinggal dari pemerintah Arab Saudi.
“Mungkin
itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun, pada
akhirnya, tujuan utamanya adalah haji,” ujar Galih.
Mereka
menggunakan penerbangan biasa sehingga berbeda rombongan dengan jamaah calon
haji reguler yang mengikuti prosedur dari pemerintah. “Entah dia wisata dulu,
ke Korea, ke Malaysia. Nanti dari situ dia baru apply visa [ke Arab Saudi],”
ucap Galih.
Ia
pun mengingatkan, mengingatkan, pemerintah telah mewanti-wanti bahwa haji harus
dilakukan secara prosedural, yakni terdaftar dan menggunakan visa haji. Sementara
itu, direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, seluruh
petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk
memberikan pelayanan optimal bagi para jamaah calon haji Indonesia.
"Kami
telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk
memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen
penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,"
katanya. (TIM)




0 Komentar