![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok) |
Terhadap Informasi detail seluruh WNA tersebut yaitu
terdiri atas 76 Warga Negara China, 1 Warga Negara Vietnam, dan 1 Warga Negara
Malaysia. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bekerja namun
menggunakan Izin Tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Pendeportasian kloter pertama telah dilaksanakan
pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju
Guangzhou, China. Selanjutnya, pada 23 April 2026 dilakukan pendeportasian
kloter kedua terhadap 11 orang WNA dengan tujuan penerbangan ke Guangzhou,
China dan 1 orang WNA dengan tujuan Hanoi, Vietnam. Proses ini kembali
berlanjut pada 28 April 2026 melalui pendeportasian kloter ketiga terhadap 23
orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China. Adapun terhadap
WNA lainnya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi
Wicaksono menjelaskan bahwa, “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan
pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta
kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi. Masyarakat juga diimbau untuk
turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan
yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar”, ujar Anggi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam
Marantoko, menekankan bahwa pengawasan ketat adalah komitmen yang tidak bisa
ditawar. “Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti
kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang
merugikan negara,” tegasnya. Melalui konsistensi penegakan hukum ini, Imigrasi
memastikan terjaganya keamanan nasional demi mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat. (ZIK/TIM)





0 Komentar