Kanim Bekasi Deportasi 78 WNA yang Terjaring Dalam Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi  melakukan penindakan secara bertahap kepada 78 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam  Operasi Wirawaspada pada 8 April 2026. Yang dimana mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sanksi yang diterapkan kepada para WNA antara lain berupa Pendeportasian dan penangkalan.

Terhadap Informasi detail seluruh WNA tersebut yaitu terdiri atas 76 Warga Negara China, 1 Warga Negara Vietnam, dan 1 Warga Negara Malaysia. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bekerja namun menggunakan Izin Tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Pendeportasian kloter pertama telah dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China. Selanjutnya, pada 23 April 2026 dilakukan pendeportasian kloter kedua terhadap 11 orang WNA dengan tujuan penerbangan ke Guangzhou, China dan 1 orang WNA dengan tujuan Hanoi, Vietnam. Proses ini kembali berlanjut pada 28 April 2026 melalui pendeportasian kloter ketiga terhadap 23 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China. Adapun terhadap WNA lainnya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa, “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar”, ujar Anggi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa pengawasan ketat adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. “Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya. Melalui konsistensi penegakan hukum ini, Imigrasi memastikan terjaganya keamanan nasional demi mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat. (ZIK/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar