3 WNA Asal Nigeria Pakai Vila di Bali untuk Prostitusi Online, Kini Diamankan

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat mengamankan sejumlah WNA ydalam Operasi Wiraspada di Bali (Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan praktik prostitusi online di Bali diamankan, pada Sabtu (2/5/2026). Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menahan orang asing itu karena aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggal.

Pelanggaran ini diketahui setelah adanya pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Tim Inteldakim kemudian melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.

Pada lokasi pertama, yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, tim mengamankan dua perempuan WNA. Mereka berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun ternyata diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pihak kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia," ujar dia.

EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan ED datang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. Dia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan.

AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Identitasnya telah dipastikan melalui sistem data keimigrasian. Sebelumnya, 3 WNA berkewarganegaraan Tiongkok juga diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (2/5/2026).

Ketiga orang asing tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan mewah di Kota Bogor. Ketiga laki-laki pelaku pencurian tersebut di antaranya JW (33), RW (37) dan HL (39). Diketahui bahwa mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Visa on Arrival (VoA).

Mereka rencananya hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia penerbangan QZ550. Saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas imigrasi mendeteksi adanya kejanggalan. Akhirnya identitas WNA tersebut diperiksa kembali.

"Kami mampu menangkap siapa pun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sepanjang informasinya disampaikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan cepat dan akurat," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dipastikan bahwa ketiga WN Tiongkok tersebut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Laporan Polisi Polresta Bogor Kota. Menurut Bugie pengamanan tiga WN Tiongkok tersebut menegaskan bahwa pintu masuk wilayah Indonesia, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak dapat dijadikan celah untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. (TA/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar