![]() |
| Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat mengamankan sejumlah WNA ydalam Operasi Wiraspada di Bali (Foto:dok) |
Pelanggaran
ini diketahui setelah adanya pemantauan terhadap sebuah situs web yang
mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Tim Inteldakim kemudian melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi
berbeda.
Pada
lokasi pertama, yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, tim mengamankan dua
perempuan WNA. Mereka berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun ternyata diduga
menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.
Sementara
itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menyatakan bahwa
ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. "Pihak kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin
tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia," ujar
dia.
EJN
tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada
21 Maret 2026. Sedangkan ED datang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah
Rai pada 10 Maret 2026. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah
hotel di wilayah Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27)
asal Rusia. Dia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin
Tinggal Kunjungan.
AR
diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Identitasnya telah
dipastikan melalui sistem data keimigrasian. Sebelumnya, 3 WNA
berkewarganegaraan Tiongkok juga diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (2/5/2026).
Ketiga
orang asing tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan
pemberatan di kawasan perumahan mewah di Kota Bogor. Ketiga laki-laki pelaku
pencurian tersebut di antaranya JW (33), RW (37) dan HL (39). Diketahui bahwa
mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Visa on Arrival (VoA).
Mereka
rencananya hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia
penerbangan QZ550. Saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas imigrasi
mendeteksi adanya kejanggalan. Akhirnya identitas WNA tersebut diperiksa
kembali.
"Kami
mampu menangkap siapa pun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sepanjang
informasinya disampaikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan cepat dan
akurat," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, dipastikan bahwa ketiga WN Tiongkok tersebut diduga kuat
sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Laporan
Polisi Polresta Bogor Kota. Menurut Bugie pengamanan tiga WN Tiongkok tersebut
menegaskan bahwa pintu masuk wilayah Indonesia, khususnya Bandara I Gusti
Ngurah Rai, tidak dapat dijadikan celah untuk meloloskan diri dari jeratan
hukum. (TA/TIM)





0 Komentar