| (Foto:dok) |
Karopenmas Divhumas
Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan
sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas
instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan
pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk
proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Proses ini masih terus
berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak
imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Polri menegaskan
penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait,
termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memastikan aspek pidana maupun
pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.
Sebelumnya, Bareskrim
Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah
Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga
terlibat dalam operasional judi online tersebut.
Pengungkapan kasus ini
menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan
perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan
jaringan internasional serta teknologi digital.
Selain proses pidana,
aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan
dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut. (TIM)




0 Komentar