![]() |
| (Foto:dok) |
Sebelumnya,
ketegangan geopolitik yang terjadi di Timur Tengah mempengaruhi kondisi
penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pembatalan
penerbangan membuat para wisatawan asing terjebak dan tidak bisa melanjutkan
perjalanan.
Atas
kondisi itu, Imigrasi Bali memberikan ITKT dan pembebasan biaya overstay untuk
WNA yang terdampak. Namun, berdasarkan perkembangan dinamika global terkini,
fasilitasi untuk WNA tersebut tidak lagi diberlakukan.
Dalam
hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa,
"Situasi ini sudah kami pantau dan kawal secara intensif. Perkembangan
terakhir, pada 15 April 2026, telah dilakukan penghentian pemberian fasilitas
ITKT dan pembebasan biaya overstay Rp 0 bagi WNA terdampak”, ujar Bugie.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, "Kami terus melakukan pelayanan dengan menjalin
kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di bandara,"
imbuhnya.
Pihak-pihak
yang dia maksud di antaranya seperti Angkasa Pura, InJourney, Customs,
Immigration and Quarantine (CIQ), otoritas bandara dan perwakilan negara asing.
Berdasarkan data, hingga 30 Maret 2026, ada 12.278 penumpang yang terdampak
keberangkatannya dari Bali.
Sebelumnya,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna
menjelaskan sudah ada 682 ITKT yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak
415 ITKT diberikan oleh Imigrasi Ngurah Rai, 250 ITKT di Imigrasi Denpasar dan
17 di Imigrasi Singaraja.
Selain
itu, ada 242 WNA yang memperoleh pembebasan biaya overstay. Sementara itu,
terkait jadwal penerbangan internasional dari Pulau Dewata menuju Doha, Dubai,
dan Abu Dhabi, tercatat sejak Sabtu (28/2/2026) hingga Minggu (8/3/2026), ada
40 penerbangan yang dibatalkan.
Sengky
menyatakan memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para WNA saat itu akibat
force majeure di Timur Tengah. "Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali
berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan
keimigrasian yang mudah dan cepat," jelas Sengky pada awal Maret lalu.
Namun,
dia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan adanya pengawasan ketat di
lapangan. Dengan begitu, tidak ada celah bagi yang ingin melakukan
penyalahgunaan aturan. Pengawasan yang melekat dilakukan terhadap WNA terdampak
guna mengantisipasi adanya potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban,
maupun penyalahgunaan izin tinggal berdalih keadaan terpaksa. (TA/FER)





0 Komentar